, Garut - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat akhirnya menetapkan HAP (18) dan AS (25), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi atas aksinya melakukan adegan live mesum beberapa waktu lalu.
“Dalam pengakuannya mereka hanya sekadar main-main, hanya untuk mendapatkan gift atau pemberian,” ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam rilis kasus di kantornya, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, dugaan kasus asusila live mesum yang melibatkan dua sejoli tersebut mendapatkan perhatian luas masyarakat. Kedua tersangka melakukan adegan live mesum tersebut saat tengah dimabuk asmara.
Advertisement
Baca Juga
Dalam video berdurasi sekitar 6 menit 35 detik itu, keduanya terlihat adegan masturbasi, onani, dan dengan menampilkan alat kelamin tersangka AS.
Mereka melakukan aksi tak senonoh tersebut di sebuah kamar kost dan menyebarkan melalui akun pribadi ‘SM’ milik tersangka AS. Tiga bulan setelahnya video syur tersebut menyebar luas di tengah masyarakat.
“Sudah kita periksa juga, dan memang benar jika akun tersebut adalah milik tersangka,” ujarnya.
Dalam pengakuannya di depan penyidik, kedua tersangka mengaku live mesum itu hanya bersenang-senang semata, meskipun ada tujuan lain untuk mendapatkan ‘gift’ atau saweran hadiah dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka.
Simak Video Pilihan Ini:
Pria Pemalang Nekat Unggah Foto dan Video Porno Pacar Gara-gara Cemburu Buta
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dilimpahkan ke Kejaksaan
![HAP (18) dan AS (25), kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi dihadirkan ralam rilis kasus di Mapolres Garut, atas aksinya melakukan adegan live mesum beberapa waktu lalu. (/Jayadi Supriadin)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bWOZtJMhj035b-j3OVBQ4FbDCYQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4593044/original/037950800_1695994423-live_mesum_bigo_2.jpg)
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan meliputi handphone, flashdisk, serta pakaian kedua tersangka saat melakukan siaran langsung. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Kuasa Hukum HAP, Soni Sonjaya menyatakan video syur tersebut dibuat sekitar tiga bulan lalu, saat keduanya tengah dimabuk asmara sebagai sepasang kekasih.
“Sebulan setelahnya mereka putus, Setelah tiga bulan video itu dibuat, kemudian beredar,” ujarnya.
Awalnya kliennya yang belakangan diketahui sebagai biduan dangdut tersebut, langsung syok hingga sakit beberapa hari, setelah mengetahui jika video live mesum yang mereka lakukan telah menyebar luas tersebut di masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HAP dan AS telah ditahan di Rutan Polres Garut. “Untuk sementara motifnya yang kami temukan hanya iseng dan mendapatkan gift,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menegaskan.
Terkini Lainnya
Tanda-tanda Kiamat yang Sudah Muncul di Arab, Hari Akhir Makin Dekat?
20 Tanda Kiamat yang Sudah Terjadi, Banyak Wanita Berpakaian tapi Telanjang
Kisah Mengharukan saat Nabi Muhamad SAW Menolak Masuk Surga
Simak Video Pilihan Ini:
Dilimpahkan ke Kejaksaan
Garut
Live Mesum
Pornografi
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha
video syur
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
Populer
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
Gaya Baru Kimia Farma di PRJ 2024
Mengintip Aquarium Pangandaran, Wisata Edukasi Cocok untuk Libur Sekolah
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jalan Ciledug Raya Tergenang Air hingga 50 Sentimeter
Inovasi Material Berpori Penyimpan Gas Rumah Kaca, Lebih Cepat dari Kerja Pohon
Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud di Bulan Muharram 2024 Lengkap Doanya
Doa Akhir Tahun, Bacaan Arab dan Latin Beserta Artinya yang Bisa Kamu Baca Serta Amalannya
Diduga Tak Bayar Usai Barang Branded yang Dibelinya Palsu, Aty Kodong Dilapor ke Polisi
MUI Bingung Indonesia Masih Jalin Hubungan Bisnis dan Dagang dengan Israel
Banjir Rendam Rel Kereta Stasiun Kebayoran - Pondok Ranji, Perjalanan Terlambat
Pria Ini Jadi Korban Penyekapan dan Dianiaya Berbulan-bulan Akibat Bisnis Jual Beli Mobil, Polisi Lamban?
Fenomena La Nina Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia
DPRD Minta Pj Wali Kota Malang Patuh Aturan, Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024
4 Langkah Ini Bisa Hilangkan Rasa Pahit pada Lobak Putih
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Zodiak-zodiak yang Tidak Cocok Satu Sama Lain, Kamu Gimana?
Manchester United dan Manchester City Berebut Bocah 16 Tahun dari Tottenham