uefau17.com

Gubernur Ridwan Kamil Tegaskan Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan - Regional

, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan Pondok Pesantren (Pontren) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tak akan dibubarkan usai penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.

Menurut Ridwan Kamil, sistem pendidikan di pondok pesantren yang memiliki lebih dari 5 ribu santri tersebut akan dibina sesuai dengan Pancasila dan ajaran agama seutuhnya.

"Yang pesantrennya akan didampingi jadi sifatnya tidak akan dibubarkan karena ada sekitar 5 ribuan siswa-siswa yang sedang bersekolah dan itu adalah anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Tapi nanti kurikulumnya, dosen-dosennya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama," ujar Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Bandung, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ridwan Kamil memastikan pemerintah tidak akan mengambil alih pengelolaan Pontren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri, tetapi dengan manajemen baru.

Sehingga, pola pendidikan dengan dasar Pancasila dan ajaran agama yang seutuhnya menjadi dasar pemberian materi kepada seluruh santri yang tengah besekolah.

"Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menegaskan kewajiban dan tugas dari otoritasnya adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun.

Harapannya, penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, tetapi tetap memperhatikan masa depan santrinya.

"Tugas saya memastikan kondusivitas Jabar dan melaporkan ke masyarakat bahwa sudah lebih baik, tenang, dan kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang. Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menyebutkan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.

"Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik," ucap Ridwan Kamil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat