, Serang - Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditangkap polisi. Oknum anggota LSM itu berinisial AH (47), menjanjikan korbannya bisa masuk ke SMAN 1 Kota Serang dengan membayar Rp11 juta. Namun, korban malah masuk ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Baca Juga
Advertisement
"Pekerjaan pelaku hasil interogasi, LSM dari BII. Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, malah anak korban di masukkan ke SMA 1 Kramatwatu," ujar Kompol Tedy Heru Murtian, Kapolsek Calung, di kantornya, Selasa (01/08/2023).
Kejadian berawal saat korban berinisial BA (50) bertemu dengan pelaku dan berbincang mengenai PPDB. Hingga akhirnya pelaku AH menjanjikan kalau dia bisa memasukkan anak korban ke SMA 1 Kota Serang.
Namun, hingga pengumuman tiba, anak korban tidak diterima dan kini dimasukkan ke SMAN 1 Kramatwatu. Alasan pelaku, anak korban dimasukkan terlebih dahulu ke sekolah tersebut hingga satu semester, setelah itu baru dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.
Korban menagih janji tersebut, tetapi pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya. Nomor handphone-nya pun tidak bisa dihubungi. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Serang.
"Modus yang dijanjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Kota Serang, dengan menjanjikan tersebut sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku dipenuhi korban. Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp3 juta, kedua Rp8 juta," dia menerangkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi
Sempat menghilang, pelaku AH kemudian pulang ke rumahnya dan diketahui oleh korban yang selanjutnya memberitahu polisi. Akhirnya pelaku pun ditangkap. Kini, AH masih diperiksa lebih lanjut mengenai dugaan penipuan yang dilakukannya.
Kompol Tedy Heru Murtian meminta warga yang merasa menjadi korban penipuan PPDB, untuk melapor ke Polsek Serang maupun Polresta Serkot.
"Pelaku dikenakan pasal penipuan atau penggelapan, Pasal 378 dan atau Pasal 372, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara, kalau ada korban yang mau melapor dengan pelaku yang sama, akan kita kembangkan," jelasnya.
Terkini Lainnya
PPDB Banten 2023 SMA Jalur Zonasi hingga Prestasi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya
Kecurangan PPDB, Cerita Klasik Setiap Tahun Ajaran Baru
23 Peserta Didik Lolos PPDB DKI Meski Numpang KK, Disdik Jakarta: Secara Regulasi dan Persyaratan Terpenuhi
Pelaku Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi
ppdb
SMAN 1 Kota Serang
SMAN 1 Kramatwatu
Kabupaten Serang
Kota Serang
Banten
Calo
LSM
TOPIK POPULER
Populer
Bergelar Doktor di Usia 24 Tahun, Dr Maya Nabila Bagi Tips Sukses Menempuh Studi
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
6 Rekomendasi Kafe Dekat Kampus UNISBA Bandung
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Dico Ganinduto Jadi Top of Mind Versi LSI
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub