uefau17.com

Ada Rekomendasi Bubarkan Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Perhatikan Hak Santri - Regional

 

, Jakarta - Penyelesaian kasus Ponpes Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak dan santri yang sudah terlanjur bersekolah di ponpes tersebut. Hal itu diutarakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (3/7/2023).

"Pesantren direkomendasikan untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan anak yang sudah berstatus murid atau santri disana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," kata Ridwan Kamil.

Dirinya mendukung Kemenag yang akan membekukan izin Ponpes Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

"Dan kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar dia.

Dia mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.

Hal ini dikarenakan ada banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya serta aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini.

"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terindikasi NII

Lebih lanjut Gubernur Ridwan Kamil juga membenarkan tentang informasi bahwa ada indikasi penggalangan dana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun untuk membiayai aktivitas kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

"Ada (indikasi NII). Belum sedetail itu tapi arahnya penggalangan dananya ke arah sana (NII)" kata dia.

Namun, Gubernur Ridwan Kamil menegaskan hal itu baru berupa indikasi. Sehingga pihaknya meminta masyarakat dan juga para ulama untuk bersikap tenang dalam menyikapi polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Pemerintah sedang menyiapkan tindakan tegas terhadap pesantren tersebut. Jadi masyarakat harus tenang, forum ulama juga tenang, bahwa tindakan tegas sedang berlangsung," katanya.

3 dari 3 halaman

Tahap Penyidikan

Sementara itu, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panju Gumilang ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/7/2023) dini hari mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

:Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," katanya.

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Selasa (4/7) ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang

"Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,”"katanya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

"Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar 'statement'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

"Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. Dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Djuhadhani  Rahardjo Puro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat