, Makassar - Sidang kasus tambang mineral dan batubara yang menjerat mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/6/2023) siang. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua saksi, masing-masing Fardi dan Herlina.
Fardi diketahui sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini. Dia juga merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dalam sidang tersebut, Fardi tak mampu membuktikan dugaan laporan palsu yang didakwakan kepada terdakwa. Bahkan, yang bersangkutan tak memahami tentang Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Advertisement
Saat dicecar pertanyaan baik dari majelis hakim maupun tim kuasa hukum Helmut Hermawan, saksi Fardi tak mampu menjelaskan tentang Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ironisnya, saksi pelapor tersebut mengaku tidak pernah membaca tentang undang-undang tersebut. "Saudara saksi, apakah pernah baca UU Perseroan Terbatas?," tanya kuasa hukum Helmut Hermawan, Tadjuddin Rachman kepada Fardi.
Pertanyaan Tadjuddin pun lantas dijawab saksi dengan jawaban tidak pernah. "Tidak (tidak pernah baca)," ujar Fardi.
Begitu juga saat Tadjuddin mencecar saksi pertanyaan mengenai UU Minerba. Saksi diminta untuk menjelaskan mengenai isi dari undang-undang tersebut. Namun, lagi-lagi saksi menjawab tidak tahu menahu mengenai undang-undang tersebut.
"Saya tidak tahu," jawab penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel itu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Polisi Dinilai Tidak Profesional
Atas keterangan saksi pelapor tersebut, Tajuddin menilai sejak awal penegak hukum tidak profesional menangani kasus itu. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak membuat laporan palsu mengenai produksi pertambangan.
Menurut dia, ada dokumen dari ESDM yang menyatakan bahwa belum ada laporan mengenai produksi bijih nikel untuk Triwulan III. Sayangnya, Polda Sulsel sudah lebih dahulu menuduh terdakwa telah membuat laporan palsu. Sekadar diketahui, Helmut Hermawan adalah mantan direktur PT CLM yang diduga mendapatkan kriminalisasi dari institusi kepolisian terkait kepemilikan saham miliknya. Belakangan, Ditreskrimsus Polda Sulsel menerbitkan Laporan Polisi (LP) model “A” lalu menangkap Helmut Hermawan dengan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023 lalu. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama, Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400.
Tadjuddin mengatakan, secara singkat apa yang terjadi pada Helmut Hermawan adalah termasuk upaya kriminalisasi. Dimana sejak awal terbitnya Laporan Polisi (LP) model “A” dan proses berita acara pemeriksaan yang berujung pada surat dakwaan sebagaimana disampaikan dalam persidangan.
"Kami menilai, terbitnya LP (model “A”), tidak terlepas dari adanya pesanan dan kepentingan pihak tertentu yang bermula dari proses peristiwa perdata yang bermotif ingin menguasai lahan tambang milik terdakwa selaku Direktur Perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ujar Tadjuddin.
Selain itu, Tadjuddin juga menyebut, dari jenis LP dan Pasal yang didakwakan kepada terdakwa merupakan persoalan administratif sehingga penyelesaiannya seharusnya bukan menggunakan instrumen pidana. Termasuk juga fakta-fakta yang terjadi yang menyertai peristiwa hukum perjanjian atau perdata antara terdakwa selaku Direktur PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) perseroan pemegang saham PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dengan PT. Aserra Capital (AC) dan PT. Aserra Mineralindo Investama (AMI).
"Sangat jelas terlihat, bahwa peristiwa hukum yang terjadi adalah kriminalisasi terhadap terdakwa," kata pengacara senior ini.
Advertisement
Fakta-Fakta
Hubungan keperdataan yang terjadi dianggap Tadjuddin sangat berkorelasi erat dengan perkara ini, atau pada pokoknya, PT. Aserra Capital (AC) dan PT. Aserra Mineralindo Investama (AMI) dengan hanya bermodalkan USD 2.000.000 telah menguasai dan mengambil alih APMR, CLM, lahan tambang, kantor operasional dan pelabuhan pengangkut hasil tambang dari nilai aset yang telah disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB), yakni senilai USD 23.500.000.
Menurutnya, terdakwa telah dipaksa dan digiring untuk menyerahkan seluruh kepemilikan atas aset PT. CLM melalui instrumen pidana yang saat ini berlangsung.
"Kami menilai bahwa dakwaan kepada klien kami ngawur dan sama sekali tidak berdasar. Surat dakwaan dibuat dengan lebih mengedepankan semangat untuk memenjarakan terdakwa dibandingkan dengan mengungkapkan kebenaran yang didasarkan atas fakta-fakta yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Selain itu, dalam kasus ini juga dianggap tidak sepenuhnya memahami proses pembuatan laporan triwulan yang merupakan rangkaian proses komprehensif. Atau sejak mula persiapan, eksplorasi sampai tahap penjualan.
Rangkaian tahapan produksi nikel Perusahaan PT. CLM dari perencanaan, pengajuan RKAB, proses produksi, mekanisme pelaporan ke ESDM, pemeriksaan oleh surveyor independen, pembayaran royalti/PNBP, pengapalan, hingga pelaporan ke Syahbandar.
Menurut Tadjuddin, kliennya telah didakwa dengan membuat Laporan Triwulan I dan II yang tidak benar atau palsu. Padahal, kata dia, yang berhak menilai benar atau tidak adalah Kementerian ESDM dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Tadjuddin mengatakan, jika ada kesalahan atau kekeliruan, PT CLM akan mendapatkan teguran dari ESDM. Faktanya, kata dia, teguran atau pemberitahuan atas kekeliruan itu sama sekali tidak ada.
"Jika ada kekeliruan, maka dikenal istilah “revisi” atas Laporan Triwulan yang disampaikan dalam periode Triwulan berikutnya. Untuk itu Kami mempertanyakan, bagaimana cara membuat dakwaan, seolah-olah terdakwa telah membuat membuat Laporan Triwulan I dan II yang tidak benar atau palsu," tegas Tadjuddin.
Bukan hanya itu, JPU juga dinilai secara sembrono, telah menuduh dalam dakwaannya, dengan menyatakan terdakwa selaku Direktur Utama PT. CLM meminta dan mengarahkan Ahmad Sobri, selaku Kepala Teknik Tambang PT. CLM untuk menyiapkan Laporan Triwulan III yang di dalamnya memuat di antaranya realisasi produksi dari bulan Juli sampai dengan Oktober Tahun 2022 sebanyak 0 MT atau sama sekali tidak ada produksi bijih nikel.
Padahal, kata Tadjuddin, faktanya produksi bijih nikel Triwulan III, bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, memang belum dilaporkan oleh PT. CLM. Untuk itu JPU dianggap telah memanipulasi keterangan seolah-olah terdakwa yang menyuruh membuat laporan nol.
"Uraian-uraian itu yang kami nilai ngawur dan tidak masuk akal, adalah terkait dengan tuduhan pembuatan Laporan Penjualan yang tidak benar, dengan uraian yang menyatakan, dan berdasarkan data pengapalan muatan bijih nikel yang dijual oleh PT. CLM dari bulan Januari sampai dengan Oktober Tahun 2022 sesuai laporan bulanan kegiatan operasional di pelabuhan yang tidak diusahakan TK. II dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Malili," imbuh Tadjuddin.
Terkini Lainnya
Polisi Dinilai Tidak Profesional
Fakta-Fakta
Makassar
Citra Lampia Mandiri
laporan palsu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian