uefau17.com

Imigrasi Bali Usir Bule Kanada yang Viral Mengamuk Sambil Bawa Senjata Tajam - Regional

, Bali - Bule Kanada yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Seminyak, Badung, Bali, akhirnya diusir Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke negara asalnya. 

"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Rabu (14/6/2023). 

Bule berinisial MRD (30) itu langsung ditangkap petugas tidak lama usai mengamuk bawa senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada 9 Juni 2023 di Seminyak, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sebelumnya bule Kanada itu masuk Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor. MRD kemudian diusir ke Montreal, Kanada pada Selasa kemarin (13/6/2023) menumpangi Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-852 melalui Kuala Lumpur-Doha dan melanjutkan ke Kanada.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), MRD mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate.

Namun, Imigrasi Ngurah Rai tidak memberikan detail terkait investasi dan perkembangannya saat ini.

Kepada petugas, MRD juga mengaku senjata tajam yang ia bawa hanya senjata mainan dan keributan yang dia lakukan karena berada di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, ia juga kesal setelah kehilangan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Selain dideportasi, ia juga ditangkal masuk Indonesia sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Catatan Deportasi

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023, mendeportasi 144 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

Ada pun WNA paling banyak berasal dari Rusia mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria, Amerika Serikat (8) dan Australia (8).

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat