uefau17.com

Kasus Polisi Terima Suap Rp2,6 Miliar Tak Jelas, Propam Polda Riau Enggan Berkomentar - Regional

, Pekanbaru - Sudah sebulan lebih Bripka BA ditaruh di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Dia diduga terlibat menerima suap Rp2,6 miliar dari terdakwa narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Status Bripka BA sudah terperiksa atau terduga pelanggar. Namun, tidak diketahui kapan dia akan menjalani sidang etik di kepolisian.

Tidak diketahui juga apakah Polda Riau hanya menangani Bripka BA secara internal atau sudah mengarahkannya ke pidana suap.

Kepala Bidang Propam Polda Riau Komisaris Besar Johanes Setiawan dikonfirmasi terkait ini lebih memilih tidak berkomentar. Padahal sebelumnya, Setiawan menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi lainnya yang terlibat masalah.

Johanes hanya bergumam dan melambai-lambaikan tangannya kepada wartawan yang menanyakan perkembangan kasus BA.

Dalam kasus polisi terima suap ini, Bripka BA terseret bersama istrinya. Sang istri merupakan jaksa berinisial SH yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Terkait perkembangan kasus jaksa SH, Kepala Kejati Riau Dr Supardi sudah memerintahkan Bidang Pengawasan segera membuat kesimpulan. "Minggu ini sudah saya minta ada kesimpulan," kata Supardi.

Supardi menyebut sejumlah orang sudah dimintai keterangan dalam kasus jaksa SH. "Pihak-pihak terkait sudah diminta keterangan," ucap Supardi.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Kesimpulan

Informasi dirangkum, Bidang Pengawasan sudah membuat kesimpulan dalam kasus jaksa SH. Hanya saja belum memasuki final karena harus diekpos di internal pengawasan.

Jaksa SH dijemput oleh personel pengamanan sumber daya organisasi (Pam SDO) Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 4 Mei 2023. Penjemputan ini terkait perbuatan tercela yang dilakukan jaksa SH.

Selain SH turut dibawa Bripka BA yang saat itu menemani jaksa SH. Jaksa SH kemudian ditangani oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau sementara Bripka BA oleh Propam Polda Riau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat