, Padang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dan 6.000 pil ekstasi.
Sabu tersebut dibawa oleh pelaku dari Pekanbaru, Riau ke Sumatera Barat dan akan diedarkan disejumlah daerah seperti Kota Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang.
Pelaku yang membawa sabu dan ekstasi tersebut berinisial DZ (21) dan DAP (29). Keduanya merupakan Warga Nagari Lawang, Kabupaten Agam. Kemudian satu pelaku atas nama (DS) yang ikut menjemput narkotika tersebut ke Pekanbaru masih dalam pencarian.
Advertisement
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada 24 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB di Nagari Simalanggang, kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.
"Dalam penangkapan itu diamankan DZ, setelah melarikan diri dari kendaraan yang dikendarainya, ia ditangkap di areal kebun dan sawah warga," katanya, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga
Di dalam mobil yang dikendarai pelaku, ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu dibungkus kemasan teh hijau, dan 6 paket besar ekstasi jumlahnya 6.000 butir.
Kemudian pihak BNN Sumbar mendapat informasi bahwa DAP melarikan diri ke Jambi, Palembang dan Lampung. Akhirnya ia tertangkap di Lampung saat berada di konter telepon genggam.
Setelah dilakukan pendalaman, kasus ini ternyata dikendalikan dari dalam penjara oleh dua orang yakni M (28) yang berasal dari Aceh dan NDY (29) warga Nagari Lawang, Kabupaten Agam.
Keduanya merupakan warga binaan Lapas Klas II a Padang. M dan NDY menyusun skenario dan mengendalikan peredaran dari dalam penjara.
"Pelaku inisial NDY meminta barang tersebut kepada M, mereka mengendalikan operasi dari dalam lapas," kata Sukria Gaos.
M dan NDY merupakan warga binaan dengan kasus yang sama yankni pengedaran narkotika, keduanya sudah mendapat vonis dari pengadilan. M saat ini sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara setelah mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram di Dharmasraya.
Sukria menyebut para pelaku dikenakan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 aya 2 Jo 114 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Seorang PNS di Tulang Bawang, Lampung, Kamis (12/01) siang, ditangkap di sebuah toko bangunan, karena diduga hendak menjual narkoba. Tersangka menjual sabu-sabu sambil mengenakan seragam PNS, agar tidak dicurigai warga.
Terkini Lainnya
6 Tersangka Peredaran Narkoba di Pekanbaru Diamankan, Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan
Tersangka Narkoba Tuding Penyidik Gelapkan Barang Bukti Sabu, Polda Sumut Beri Penjelasan
Tok, Hakim Vonis Mati 3 Terdakwa Peredaran 92 Kilogram Sabu di Kota Dumai
Narkotika
Sabu
satu 2 kilogram
Narkoba
ekstasi
Narkoba sabu
BNN Sumbar
Narkotika Jenis Sabu
Rekomendasi
Lapas Narkotika Pangkalpinang Kukuhkan Kader Rehabilitasi
Bitcoin Loyo Usai Amerika Serikat Pindahkan Kripto Rp 3,9 Triliun
143 Pelabuhan Tikus di Batam Jadi Gerbang Selundupkan Narkoba hingga Mesin Harley Davidson
Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, GERAM: Narkoba Bagai Monster yang Renggut Masa Depan
Jokowi Bicarakan Soal Penggunaan Kratom, Komisi IX DPR RI: Tunggu Penelitiannya Selesai Dulu
Apa Efek Mengkonsumsi Tanaman Kratom? Simak Ulasannya
Apa Tanaman Kratom Itu Narkoba? Ini Penjelasan Lengkapnya
5 Fakta Virgoun Ditangkap Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Virgoun Ditangkap Jam 1 Dini Hari Bersama Perempuan Usai Konsumsi Sabu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas