uefau17.com

Polisi Sita Kendaraan Mewah dan Surat Tanah Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang - Regional

, Pekanbaru - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita dua mobil mewah milik perempuan berinisial ARV. Diduga kendaraan itu dibeli memakai uang hasil korupsi di pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang.

Selain mobil, penyidik juga menyita dua sertifikat hak milik (SHM) tanah. Sama dengan kendaraan tadi, tanah juga diduga dibeli memakai uang korupsi RSUD Bangkinang.

Kepala Subdit Tipikor Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Faizal Ramzani menjelaskan, tanah dan harta bergerak itu ditemukan setelah pihaknya melacak aset mantan bendahara di RUSD tersebut.

"Ada tanah dan mobil Pajero Sport," kata Faizal, Selasa siang, 11 April 2023.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan transaksi mencurigakan dari rekening tersangka. Transaksi itu mencapai Rp800 juta sehingga diduga penyidik berasal dari tindak pidana yang menjerat tersangka.

Faizal menjelaskan, berkas tersangka ARV sudah dinyatakan lengkap. Pada 11 April dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kampar.

Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan adalah Rp6.992.246.181,04 atau hampir Rp7 miliar.

Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi. Sejumlah barang bukti lainnya berupa buku keuangan, pengeluaran, rekening koran dan rekening pengeluaran, sudah disita.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertanggungjawaban Fiktif

RSUD Bangkinang sebagai badan layanan umum daerah pada tahun 2017 dan 2018 punya anggaran cukup besar. Pengelolaan uang, khususnya untuk pengeluaran, dilakukan oleh tersangka.

Dalam perjalanannya, tersangka membuat pertanggungjawaban jawaban fiktif Rp5 miliar lebih kurang. Kemudian membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari semestinya Rp1,5 miliar dan kelebihan bayar ke pihak ketiga.

Tersangka melakukan korupsi secara sistematis. Sejumlah penyimpangan temuan penyidik di antaranya penataan keuntungan tidak tertib, pencatatan transaksi tanpa bukti, tidak mencatat jasa transaksi pelayanan dan pengeluaran tidak berdasarkan tanggal serta bukti periodik.

Dari seluruh pengeluaran dengan kerugian negara hampir Rp7 miliar itu, penyidik menemukan adanya transaksi yang masuk ke rekening pribadi tersangka Rp800 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat