, Aceh - PT Mifa Bersaudara kembali disorot setelah ceceran batu bara yang tumpah ruah di sepanjang pantai Desa Peunaga Rayeuk, Meureubo, Aceh Barat, dialamatkan kepada perusahaan tambang tersebut. Pemerintah Aceh lagi-lagi diminta untuk menyeriusi persoalan yang berdampak pada pencemaran laut ini.
Kabar pencemaran limbah batu bara kembali mencuat sejak beberapa hari yang lalu. Namun, belum diketahui apakah bongkahan-bongkahan batu bara tersebut merupakan endapan lama yang dibawa oleh arus ke bibir pantai atau material yang tumpah ke laut akibat aktivitas bongkar muat akhir-akhir ini.
Ketidakpastian ini menunjukkan bahwa masalah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tumpahan batu bara di Aceh Barat terjebak dalam spiral yang tak kunjung usai. Berita mengenai tumpahan batu bara di sana muncul dan menghilang seiring putaran arus air laut.
Advertisement
Secara resmi, manajemen perusahaan menyatakan bahwa mereka telah menanggulangi kasus tumpahan batu bara di sekitar wilayah operasional pelabuhan mereka. Namun, gerakan pembersihan yang mengikutsertakan warga yang konon dibayar ini tentu hanya menyasar tumpahan batu bara yang berserakan di tepi pantai saja, bukan yang mengendap di dalam lautan.
Mengutip Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, tumpahan batu bara di dalam laut dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang di kawasan tersebut yang akan berdampak pada biota laut setempat. Pihak lain yang akan dirugikan dalam hal ini tentu saja nelayan lokal.
"Apakah cukup dengan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat nelayan? Lalu bagaimana dengan tanggung jawab mereka (perusahaan) menjaga lingkungan?" tanya Munandar, dalam rilis tersiar yang diterima , Selasa siang (15/3/2023).
Sebagai info, Irsadi Aristora dalam jurnal Pencemaran Laut Ditinjau dari Sudut Hukum Lingkungan (Studi Kasus Tumpahan Batu Bara di Laut Meulaboh) tahun 2018, menjelaskan bahwa pencemaran air laut bisa diakibatkan oleh limbah batu bara yang tercuci oleh air laut maupun yang disengaja dicuci untuk memisahkan sulfur.
Limbah pencucian batu bara tersebut mengandung berbagai zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi, antara lain, belerang, merkuri, asam slarida, mangan, asam sulfat, serta timbal. Merkuri dan timbal sendiri merupakan logam berat yang bisa menyebabkan kanker kulit.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Main Ogah-ogahan
Sebagai perusahaan, PT Mifa Bersaudara didirikan dengan akta No. 69 tanggal 14 Januari 2002. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang ini disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. C-03647.HT.01.01.TH.2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.
Salah satu anak Perusahaan PT Media Djaya Bersama ini memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No.117b/2011 dengan wilayah konsesi seluas 3.134 hektare di Aceh Barat. Perusahaan ini dilaporkan memiliki potensi cadangan batu bara sebesar 383 juta metrik ton serta telah membangun terminal khusus pemuatan batu bara di pantai Peunaga.
PT Mifa Bersaudara melakukan penambangan percobaan pada Januari 2012 dan mulai mengapalkan batu bara ke Lhok Nga, Aceh Besar, pada Oktober di tahun yang sama. Dapat pengakuan Eksportir Terdaftar (ET Batubara) No.03.ET-04.14.0072, perusahaan ini mulai melakukan ekspor sejak Januari 2015.
Seiring waktu, perusahaan dengan Sertifikat Clean and Clear (CnC) No. 234/Bb/03/2014 ini kerap dikait-kaitkan dengan pelbagai dugaan pencemaran lingkungan baik udara maupun laut sekitar wilayah operasional mereka. Persoalan limbah batu bara di laut mulai muncul sejak insiden yang terjadi pada Mei 2017.
Waktu itu, tongkang Barge Satria Samudra (SS) 08 yang dioperasikan oleh PT Baruna Dirga Dharma selaku mitra kerja PT Mifa Bersaudara lepas dari kapal penarik dan kandas di sebelah selatan pemecah ombak milik PLTU Nagan Raya. Satu bulan kemudian ombak memiringkan tongkang tersebut yang menyebabkan batu bara diperkirakan berjumlah 250 ton jatuh ke laut.
Limbah batu bara yang tumpah tersebut diyakini hanyut dibawa arus lantas mencemari pantai. Namun, untuk kasus pencemaran limbah batu bara tahun-tahun berikutnya, manajemen perusahaan itu ogah disebut sebagai biang di baliknya karena selain PT Mifa Bersaudara, ada pihak lain yang juga melakukan bongkar muat, yakni PLTU Nagan 1-2.
"...secara responsif dan berkelanjutan melakukan kegiatan pembersihan pantai bersama warga sekitar jika ada ceceran batu bara yang muncul setiap kalinya di wilayah sekitar operasional pelabuhan perusahaan, meskipun sumber ceceran batubara tersebut belum tentu berasal dari perusahaan," kata Wakil Kepala Teknik Tambang PT Mifa Bersaudara Abdul Haris, dalam rilis diterima , Selasa siang.
Advertisement
Pemerintah Aceh Tak Bernyali?
Juli 2020 lalu, tongkang rekanan PLTU, yaitu PT Adhi Guna Putra terempas ke pesisir pantai Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Penyebabnya diduga akibat ikatan talinya terlepas dari tugboat (kapal tunda) karena badai serta angin kencang ketika sedang mengangkut batu bara untuk PLTU 1-2 yang merupakan milik PLN (Persero) dengan kapasitas 2x100 megawatt.
Muatan tongkang itu bervolume 1.500 metrik ton, tetapi, angka tersebut masih disangsikan karena perusahaan tersebut ternyata belum mengajukan laporan harian resmi mereka mengenai total muatan selama kegiatan pengangkutan saat itu. Jumlah batu bara yang tumpah tentunya berdampak pada signifikansi akibat yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan laut sekitar.
PLTU Nagan 1-2 dan PT Mifa Bersaudara sendiri merupakan dua perusahaan yang wilayah operasional pelabuhannya dapat dikatakan bertetangga. Keduanya berada di wilayah perbatasan antara dua kabupaten yaitu Nagan Raya dan Aceh Barat kendati peristiwa tongkang PT PT Adhi Guna Putra yang terempas ke pesisir pantai berada berkilo-kilo jauhnya dari temuan terbaru.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengatakan bahwa manajemen perusahaan akan terus berkilah selama tidak ada pihak yang ditunjuk batang hidungnya sebagai perusahaan yang bertanggung jawab. Ia mendesak dilakukan penyelidikan komprehensif karena masalah untuk kasus-kasus serupa cenderung selesai sebatas permukaan atau tidak pernah sampai ke akar.
"Sepatutnya, ada pihak yang harus dikejar untuk bertanggungjawab, sehingga mereka yang terkena dampak langsung wajib mendapatkan kompensasi dan kerusakan lingkungan juga wajib dipulihkan oleh mereka para pelaku," tegas Edy kepada , Kamis pagi (16/3/2023).
Edy juga menilai bahwa Pemerintah Aceh belum sepenuhnya menjalankan implementasi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam masalah ini, pemerintah semestinya bisa berpedoman kepada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 entang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
"Di mana skemannya memungkinkan pemerintah memberikan sanksi administratif untuk pemulihan. Sanksinya seperti, pembekukan izin, proses audit, pengawasan jalan, dan kemudian ditemukan ada proses yang dilanggar, maka hal ini memungkinkan untuk memberikan sanksi terhadap si pelaku usaha," pungkas Edy.
Segendang sepenarian dengan Edy, Koordinator FJL Aceh, Munandar juga mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, juga menagih tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan sekitar.
Terkini Lainnya
Main Ogah-ogahan
Pemerintah Aceh Tak Bernyali?
FJL Aceh
PT Mifa Bersaudara
PLTU Nagan 1-2
Batu Bara
Pencemaran Batu Bara
batu bara aceh
Aceh
pencemaran limbah batu bara
batu bara di Aceh
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Pengisi Suara Sabo One Piece dan Toru Amuro Detective Conan Mengundurkan Diri
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Thiago Alcantara Putuskan Gantung Sepatu
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Naura Ayu dan Fadi Alaydrus Berbagi Kesan Jelang Rilis My Nerd Girl Season 3 Di Vidio
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI