uefau17.com

Perkara Korupsi Rp 1,5 Miliar, Eks Pimcab Bank Sumut Cabang Stabat Ditahan - Regional

, Medan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Sumut Cabang Stabat, IH.

Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menahan S, Direktur Utama (Dirut) PT PKA, dan F, Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan.

"Tersangka IH diamankan Tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan, dan tersangka kooperatif," kata Yos, Senin (13/3/2023).

Perkara ini bermula pada 2016. Bertempat di Kantor Bank Sumut Cabang Stabat, Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Pada saat itu, terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

Pencairan SPK tersebut dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan, dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yos.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Salah Gunakan Jabatan

Diterangkan Yos, tersangka IH menyalahgunakan jabatan, yaitu dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada Bank Sumut Cabang Stabat disetujui.

"Tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum, menyebabkan kerugian keuangan negara," terangnya.

3 dari 3 halaman

Kerugian Negara

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.484.630.959.

Tersangka dijerat Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat