, Banjarmasin - Menjamurnya Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta Anak Jalanan (Anjal) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menekan laju pertumbuhannya. Hal ini dengan menerapkan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang penangan Gepeng serta Tuna Susila.
Menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijiriah, menjadi momentum untuk mensosialisasikan perda tersebut. Hingga saat ini telah dilaksanakan sosialisasi secara langsung dan masif di beberapa titik yakni pada tanggal 1 Maret 2023 dan tanggal 7 Maret 2023.
Penerapan Perda tersebut turut mengajak partisipasi masyarakat untuk bersama-sama peduli dan mendidik (edukasi) atas maraknya Gepeng dan Anjal di sejumlah titik di Kota Banjarmasin. Sekaligus menyebutkan jika ada sanksi denda bagi masyarakat yang memberikan uang.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin bersama jajaran mensosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tersebut dengan simpatik di Simpang Empat jalan S. Parman pada Rabu (1/3/2023) silam. Bentangkan spanduk serta membagikan bunga kepada pengguna jalan yang melintas.
“Kemarin itu kita melaksanakan sosialisasi secara langsung ke masyarakat pengguna jalan terkait dengan Perda penanganan gepeng serta tuna susila yang di dalam perdanya itu di pasal 20 menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar dalam hal ini terkait dengan memberi kepada yang tersebut tadi akan bisa dikenakan denda sebesar Rp100.000,” kata Ahmad Muzaiyin.
Bentangan spanduk tertulis jelas muatan pasal dalam Perda Nomor 12 Tahun 2014 agar masyarakat benar-benar dapat memahami. Sosialisasi juga dilakukan dengan humanis.
Selain spanduk, juga dilakukan pembagian brosur terkait isi larangan, kemudian juga membagikan bunga. Hal itu dicoba sebagai pemikat agar simpati warga pengguna jalan tercipta.
“Kita lakukan sosialisasi ini supaya penanganan gepeng, termasuk juga pengamen yang semakin hari cukup ramai di Kota Banjarmasin, ini bisa kita tangani secara bersama-sama tidak hanya dari pemerintah,” lanjut Muzaiyin.
Ajakan kepada masyarakat agar turut berpartisipasi untuk penerapan perda, sehingga masyarakat diminta untuk tidak memberikan uang kepada mereka. Dengan demikian warga yang melakukan pemberian uang dapat dikenakan denda.
Pemerintah kerap melakukan penertiban dan pembinaan, serta bekerja sama dengan dinas sosial, dan sudah berkali-kali, namun di sisi lain mereka tetap kembali ke jalanan. Di dinas sosial sendiri juga telah dilakukan pembinaan dan pelatihan tetapi hasilnya mereka kembali ke jalanan.
“Kemungkinan mereka kembali ke jalan karena pendapatan kegiatannya lebih mudah, ini yang menjadi catatan kita sehingga kita berupaya karena di dalam Perda itu sendiri menyebutkan larangan memberi, kita ini minta bantu warga masyarakat khususnya pengguna jalan yang berada di persimpangan-pertimbangan untuk tidak memberi,” tegas Kasatpol PP Banjarmasin itu.
“Perlu kita ketahui bersama, mereka tumbuh subur kembali ke jalan karena ada yang memberi bukan berarti pemerintah kota khusus melarang orang bersedekah, kami memahami itu nilai Rp. 1.000, 2.000 mungkin seberapa tetapi dikalikan banyak sehingga pendapatan ini cukup menggiurkan,” lanjutnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Tukang Bakso Hantam Stunting, Bagi-bagi Bakso Ikan untuk Balita di Posyandu
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mentalitas Warga
Sementara itu, Antropolog Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Nasrullah menyebutkan perkara yang tengah digencarkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin ini sebagai perkara mentalitas. Menurutnya ini seolah-olah beroposisi biner, sebuah sistem yang berusaha membagi dalam dua klasifikasi yang berhubungan secara struktural.
Ada mentalitas yang memberi tapi pada saat bersamaan di masyarakat ada mentalitas yang berharap uluran tangan artinya menerima sedekah. Dua kutub ini saling berbelit, sehingga muncullah gelandangan dan pengemis.
“Persoalannya adalah semakin banyak memberi ternyata semakin banyak para gelandangan yang datang, ini kan namanya memberi pada dasarnya diharapkan itu adalah menolong orang yang dalam kesusahan tetapi dalam prakteknya memberi itu ternyata menyuburkan sikap menengadahkan tangan untuk mendapatkan bantuan,” ujar Nasrullah.
Kemudian pengemis juga ada yang dari luar pulau, yang ternyata pendapatan mengemis di Banjarmasin itu menjanjikan. Keterkaitan dengan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) juga disebutkan hal yang memungkinkan bertambahnya para pengemis.
Penerapan Perda itu disebutkan juga perlu sosialisasi yang lebih besar, sehingga para pengemis dan para pemberi, yang bersedekah ini pun saling memahami. Sehingga pemahaman bersedekah itu bukan berarti dilarang.
“Kalau kita memberi sesuatu kepada orang yang kemudian justru mengajarkan orang untuk memberi untuk selalu meminta maka itu bukan berarti pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Perda itu sebagai media edukatif, artinya mengedukasi kepada orang-orang yang terbiasa meminta dan kedua kepada orang-orang yang suka memberi agar tepat sasaran.
Langkah sosialisasi seperti yang telah dilakukan oleh pihak Satpol PP itu perlu dilakukan besar-besaran lagi. Termasuk dengan cara lainnya seperti kampanye melalui baliho, ataupun dalam pertemuan-pertemuan umum atau bahkan pertemuan keagamaan dalam khotbah-khotbah.
Terkini Lainnya
Wali Kota Banjarbaru Harap Promosi UMKM dan Pariwisata Lebih Luas
Seorang Gadis Kreator Banjarmasin, Berbagi Tidak Perlu Menunggu Kaya
Flu Burung Terdeteksi di Kalsel, Masyarakat Diminta Waspada tapi Tak Perlu Panik
Saksikan Video Pilihan Ini:
Mentalitas Warga
Banjarmasin
Ramadan
Gepeng
Anjal
Kalimantan selatan
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Pemeran Drakor Dare To Love Me, Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Kehamilan Anak Pertama
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Siswi SMK di Mesuji yang Tewas Dibunuh Paman Sempat Dirudapaksa Ketika Sekarat
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
Ada SBY di Line Up Konser Pestapora 2024, Segini Daftar Harga Tiketnya
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Angger Dimas Marah Tak Dikabari Sidang Tertutup Kasus Dante: Hey, Nyawa Anak Saya Bukan Mainan!