uefau17.com

Profil Partai Prima yang Menangkan Gugatan ke KPU soal Pemilu Ditunda - Regional

, Jakarta - Kabar mengejutkan mengenai ditundanya Pemilu 2024 saat ini menjadi topik yang ramai dibahas masyarakat Indonesia. Rumor penundaan Pemilu tersebut muncul setelah Partai Rakyat Adik Makmur (Prima) memenangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakarta Pusat.

Putusan dari majelis hakim menjadi sorotan karena meminta KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Hal ini pun membuat masyarakat Indonesia memperhatikan topik tersebut.

Keputusan PN Jakarta Pusat tersebut ternyata berasal dari gugatan yang Partai Prima melayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena partai tersebut tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, gugatan itu dibuat karena KPU melawan hukum dengan menghilangkan hak Partai PRIMA menjadi peserta pemilu.

"Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional," jelas Agus dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam verifikasi administrasi. Padahal, kata Agus, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat.

"Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga Prima tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan Prima telah memenuhi syarat," ujarnya.

Partai Prima telah melakukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu tidak diterima PTUN karena dianggap tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan.

"Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga Prima tidak memiliki legal standing di PTUN," kata Agus.

Maka itu, Partai Prima menuntut keadilan ke PN Jakarta Pusat. Dengan tergugat KPU karena dianggap telah melanggar hukum.

"Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Prima menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat," ujar Agus.

Partai Prima juga sejak awal mendesak tahapan pemilu seharusnya dihentikan sementara. Prima mendesak KPU diaudit karena penyelenggaraan Pemilu 2024 dianggap bermasalah.

"Sejak awal, Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," jelas Agus.

"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Profil Partai Prima

Partai Prima adalah sebuah partai yang didirikan pada 2021 dan dipimpin oleh ketua umumnya yaitu Agus Jabo Priyono dan juga sekretaris jenderalnya adalah Dominggus Oktavianus Tobu. Kepanjangan dari partai ini adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Agus dan Dominggus juga pernah menjadi aktivis 98 yang turut melawan rezim Soeharto di era orde baru. Agus sendiri bahkan sempat menjadi ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan mengikuti Pemilu 1999.

Beberapa anggota dari partai ini juga mempunyai latar belakang berbagai macam seperti aktivis organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis Islam, pelaku UMKM, profesional, aktivis perempuan, hingga kaum muda.

Adapun salah satu ketua majelis pertimbangan untuk Partai Prima adalah purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat Mayjen (Purn) R Gautama Wiranegara. Saat masih aktif menjadi tentara ia bekerja di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan juga pernah bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) dari tahun 2010.

Jabatan terakhir Gautama sebelum pensiun di 2018 adalah menjabat menjadi sekretaris utama BNPT di 2016. Ia juga turut berpartisipasi membangun partai bersama mantan aktivis PRD sehingga terbentuklah Partai Prima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat