, Makassar - Tiga dari 10 terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatimah Provinsi Sulsel diputus onslag oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Ketiganya diketahui berperan sebagai anggota Pokja pada kegiatan pengadaan alkes yang dimaksud masing-masing Muh Fajarsyah, Alamsyah dan Urgamawan.
Pengadilan Tipikor Makassar menilai ketiga terdakwa tersebut perbuatannya terbukti secara formil. Namun dalam hukum pidana Indonesia mengutamakan syarat materil sehingga perbuatan ketiganya dinyatakan bukan tindak pidana dan mereka dinyatakan lepas dari jeratan hukum (onslag).
Sementara 7 terdakwa yang divonis bersalah masing-masing Mantan Direktur RSIA Fatimah, Leo Prawiro Diharjo dengan vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Advertisement
Direktur PT Sangia Perda, Rahmat Ramadana divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kurungan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta diganjar uang pengganti sebesar Rp285 juta subsider 2 tahun penjara.
Kemudian Direktur PT Lasono Nan Utama, Abdullah turut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyusul nasib yang sama juga dialami Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Helmi Rahmadi yang oleh Pengadilan Tipikor Makassar, ia dijatuhi hukuman pidana 2 tahun Penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Demikian juga terhadap Manager Operasional PT Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Hakim Tarigan. Oleh Pengadilan Tipikor Makassar perbuatannya dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Nasib yang sama juga dialami oleh Staf Teknis PT Mentari Alkesindo Jaya, Suryadin Munansar alias Bonar dan Mardin yang berperan sebagai anggota Pokja. Pengadilan Tipikor Makassar mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan turut membebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Makassar tersebut, utamanya untuk 3 terdakwa yang dinyatakan bebas, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan sikap apakah akan melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya kasasi atau menerima putusan yang ada.
"Kami berfikir-fikir dulu untuk itu," ucap Tim JPU.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan JPU Sebelumnya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sebelumnya membacakan surat tuntutan (Requesitoir) atas 10 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSIA Fatimah Provinsi Sulsel, Kamis 22 November 2022.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut, masing-masing terdakwa diberikan tuntutan berdasarkan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair.
Terdakwa Dr. Leo Prawirahardjo selaku Direktur RSIA Siti Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Rahmat Ramadhana selaku Direktur PT. Sangia Perdana dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp285 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Abdullah selaku Direktur PT. Lasono Nan Utama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp87 juta subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Helmi Rahmadi selaku Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lukmanul Hakim Tarigan selaku Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Alamsyah selaku Pokja dituntut pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Fajarsyah selaku Pokja dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mardin selaku Pokja dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda RP 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Serta terdakwa Urgamawan Bachtiar selaku Pokja dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Advertisement
Timbulkan Kerugian Negara Rp9,3 miliar
Dari hasil audit BPK, kegiatan pengadaan alkes pada RSIA Fatimah Provinsi Sulsel yang dilaksanakan oleh para terdakwa ditemukan ada kerugian negara yang nilainya sebesar Rp9,3 miliar.
Tak hanya itu, dari proses penyidikan oleh Tipikor Polda Sulsel awalnya juga turut menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan alkes yang menguras APBD Sulsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp20 miliar tersebut. Diantaranya terjadi dugaan mark-up nilai barang dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga merupakan barang black market.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat di Indonesia Bisa Murah Seperti Negara Tetangga
Tuntutan JPU Sebelumnya
Timbulkan Kerugian Negara Rp9,3 miliar
Makassar
Korupsi
Alkes
Korupsi Alkes
RSIA Fatimah
Pengadilan Tipikor Makassar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak
Sandiaga Masuk Radar PKB di Pilgub Jabar, PPP: Pak Sandi Cocok untuk di Mana Saja
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat