, Pekanbaru - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Ahmad Mujahidin, membuat pengakuan telah memberikan uang ratusan juta kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ahmad merupakan terdakwa korupsi jaringan internet.
Dalam surat terbuka yang dikirimnya ke sejumlah wartawan, mantan Rektor UIN Suska Riau tersebut menyebut jaksa itu bernama Dewi Sinta Dame Siahaan. Jaksa di Pidana Khusus Kejari Pekanbaru itu disebutnya menerima uang Rp460 juta.
Advertisement
Baca Juga
Adapun pemberian uang setelah adanya permintaan itu, menurut Ahmad Mujahidin, untuk kebebasan dari segala tuntutan. Dia pun meminta petinggi di kejaksaan agar memberikan sanksi disiplin kepada Dame.
Pengakuan Ahmad Mujahidin ini membuat Kepala Kejari Pekanbaru Martinus angkat bicara. Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Agung Irawan, Kejari menyatakan pengakuan terdakwa itu tidak benar.
"Dugaan penerimaan salah satu oknum Jaksa di Pidsus, dalam perkara berjalan tidak benar, kami tegaskan tidak ada jaksa menerima apa pun seperti yang disiarkan," kata Agung, Senin petang, 9 Januari 2023.
Agung menyatakan, jaksa yang disebut Ahmad dalam suratnya tidak pernah sesuatu apapun, baik dari terdakwa ataupun kuasa hukum. Hal ini berdasarkan pengakuan dari orang yang disebut Ahmad menyerahkan uang (penghubung) ke jaksa.
"Ini ditegaskan pihak yang menerima sesuatu dari terdakwa yang mengatasnamakan salah satu jaksa," kata Agung.
** bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Permintaan Maaf
Penghubung itu sudah meminta maaf kepada Kejari Pekanbaru. Dalam video permintaan maafnya, uang itu untuk kepentingan dirinya, bukan perkara.
Atas perbuatan Samuel ini, Kejari Pekanbaru tengah mempelajari dan melaporkan ke pimpinan, apakah nantinya menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, Agung menyatakan pengakuan pemberian uang kepada jaksa untuk kebebasan dalam perkara sangat absurd. Pasalnya, Ahmad Mujahidin sudah dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di pengadilan.
"16 Desember lalu tuntutannya, 3 tahun dan denda Rp200 juta," tegas Agung.
Sebelumnya, Ahmad Mujahidin mengaku telah menyuap jaksa Rp460 juta. Melalui pengakuannya, Ahmad meminta uang senilai Rp460 juta yang telah diberikan kepada jaksa melalui Samuel Pasaribu agar dikembalikan.
Dalam surat pertama tanggal 7 Januari 2023 dijelaskan, tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru pada tanggal 5 Januari 2023
Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.
Terkini Lainnya
BMKG Rilis Peta Bahaya Gempa Cianjur Sesar Cugenang, Zona Terlarang Harus Dikosongkan
Kisah Mbah Sani Jalan Kaki 30 Km Lawan Eksekusi
Tak Hanya Makanan, Ini 8 Oleh-Oleh Jayapura yang Cocok Jadi Kenang-Kenangan
Permintaan Maaf
Korupsi
Korupsi Jaringan Internet
UIN Suska Riau
UIN Sultan Syarif Kasim
UIN Suska Pekanbaru
Kejari Pekanbaru
Rekomendasi
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
7 Pegawai Kejaksaan RI Tuntaskan Pendidikan Bahasa Mandarin di Universitas Huaqiao
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
10 Anggota Polres Klungkung Diduga Aniaya Warga hingga Cacat Permanen di Telinga Kiri
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?