, Palembang - Video penganiayaan seorang wanita oleh oknum anggota DPRD Palembang Syukri Zen, yang dilakukan di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), sempat viral di media sosial (medsos).
Korban bernama Juwita Puspa Sari, mengalami luka memar dan bengkak di bagian wajah dan anggota tubuh lainnya. Korban langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.
Advertisement
Baca Juga
Kasus penganiayaan tersebut sudah bergulir ke meja hijau secara daring. Syukri Zen yang menjadi terdakwa, divonis empat bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/11/2022).
Majelis Hakim Agus Aryanto menyatakan, perbuatan Syukri Zen terbukti bersalah dan terancam pidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 bulan. Serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim PN Palembang.
Salah satu hal yang meringankan hukumannya, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Oknum anggota DPRD Palembang berinisial MS tengah ramai diperbincangkan lantaran disebut menganiaya seorang wanita bernama Tata kala tengah mengantre untuk membeli bahan bakar di SPBU.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Uang Damai
![Beri Uang Damai Ratusan Juta, Anggota DPRD Palembang Dapat Hukuman Ringan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/k_q_zi7r3avzQO-YPmF6-SSYyXw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4219062/original/082384600_1667903947-WhatsApp_Image_2022-11-08_at_16.50.19.jpeg)
Langkah damai yang dilakukan terdakwa ke korban, yakni dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta. Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima vonis putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.
"Yang menjadi pertimbangan majelis hakim, jika terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban,” kata tim kuasa hukum terdakwa, Supendi.
Terkini Lainnya
VIDEO: Aniaya Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Kota Palembang M. Syukri Zen Jadi Tersangka
Gerindra Pastikan Akan Pecat Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Perempuan di SPBU
Ragit Jalo Khas Palembang, Sajian untuk Teman Minum Teh pada Sore Hari
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Uang Damai
Palembang
Sumsel
PN Palembang
DPRD Palembang
Anggota DPRD Aniaya
Penganiayaan
Polrestabes Palembang
Kejari Palembang
viral di media sosial
Rekomendasi
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
BSPJI Palembang Permudah Sertifikasi SNI Produk UMKM, dari Pempek Hingga Kopi
Hadir di Palembang, Toko Kain Ini Tempatnya Tekstil Murah dan Berkualitas
Sejarah Singkat Dulmuluk, Kesenian Teater Khas Sumatra Selatan
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Emosi Pinjaman Berbunga 5 Kali Lipat, Tersangka Bunuh dan Cor Karyawan Koperasi di Palembang
Pelaku Utama Pembunuhan dan Pengecoran Petugas Koperasi Digelandang ke Polrestabes Palembang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
Wings Air Buka Rute Penerbangan Mamuju-Balikpapan Mulai Agustus
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini