, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terus mengembangkan kasus penistaan agama yang dilakukan pria inisial WAM. Dari kasus mengaku sebagai Imam Mahdi ini, penyidik sudah mengarah ke kasus perlindungan anak.
Penelusuran penyidik, Imam Mahdi palsu itu punya 7 istri. Dari jumlah itu, 6 istri dinikahi secara siri, di mana 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Darmawan SIK menjelaskan, ada 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan di bawah umur.
"Selain WAM, penyidik menetapkan 2 orang lagi yang merupakan kedua orangtua dari istri tersangka WAM karena masih di bawah umur," terang Asep, Kamis siang, 22 September 2022.
Asep menjelaskan, orang tua istri tersangka itu merupakan pengikut sang Imam Mahdi Riau palsu. Mereka berkenalan sejak tahun 2014 dan diberikan tempat tinggal.
"Orangtua istri tersangka ini merupakan pemilik sekolah atau yayasan di Kampar Kiri," jelas Asep.
Selama tinggal di yayasan itu, tersangka WAM diberikan fasilitas. Tersangka ikut awalnya ikut mengajar di sana hingga akhirnya mengaku sebagai Imam Mahdi.
"Sebelum memulai pengajian, tersangka mengucapkan beberapa kalimat yang tidak ada dalam agama Islam, begitu juga dengan cara ibadahnya," jelas Asep.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rayuan Imam Mahdi
Sementara, untuk meyakinkan pemilik yayasan agar mau menikahkan anaknya, tersangka menyebut calon istrinya itu sedang sakit. Anak pemilik yayasan tidak akan selamat jika tak menikah dengannya.
"Akhirnya menikah dengan caranya sendiri, pakai lafaz sendiri yang ditulis di secarik kertas, setelah dibaca, katanya sah pernikahannya," jelas Asep.
Sejak pernikahan itu, tersangka tidak pernah memberikan nafkah. Bahkan, menelantarkan karena tersangka menikah lagi dengan anak di bawah umur lainnya.
Atas perbuatannya dalam kasus ini, tersangka WAM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Sementara kedua orang tua istri tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU yang sama.
"Ancaman hukumannya sama, 15 tahun paling lama, minimal 5 tahun," ujar Asep.
Dalam kasus ini, penyidik menyita kartu keluarga, akte, selembar kertas yang dibacakan saat pernikahan dan barang bukti lainnya.
"Kalau untuk penistaan agama, penyidik terus berkoordinasi dengan majelis ulama Indonesia," kata Asep.
Terkini Lainnya
Menguak Penyebab Kematian Siswi SD yang Viral Jadi Pesan Berantai di Blora
Wow, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Terima Penghargaan 'Airport Terbaik' Internasional
Resep Kue Asidah Khas Riau, Jajanan Tradisional yang Mulai Tak Dikenal
Rayuan Imam Mahdi
imam mahdi
Imam Mahdi Riau
Imam Mahdi Palsu
Polda Riau
Penistaan Agama
UU Perlindungan Anak
Rekomendasi
Perangi Dajjal, Berapa Lama Imam Mahdi Jadi Pelindung Umat Akhir Zaman?
Ciri-Ciri Imam Mahdi yang akan Muncul di Akhir Zaman, Bersumber dari Hadis
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024