, Bandung - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam rangka untuk memberikan subsidi karena kenaikan Bahan Bakar Minyak yang terjadi.
Baca Juga
Advertisement
Bantuan ini dinerikan untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan akan mendapatkan BSU sekitar Rp600 ribu dan cair pada September 2022 ini.
Melalui dari data BPJS Ketenagakerjaan, calon dari penerima BSU Kemnaker sebanyak 5.099.915 orang. Sekitar lima juta warga Indonesia tersebut akan menerima BSU Tahap I.
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima dari BSU Kementerian Ketenagakerjaan, dapat mengikuti beberapa langkah berikut.
Namun perlu diketahui ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai BBM mulai dibagikan hari Rabu (31/8) siang. Presiden Jokowi meninjau langsung pembagian perdana ini di Jayapura, Papua.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Penerima BSU Kementerian Ketenagakerja
![Uang Subsidi Gaji Senilai Rp 600 Ribu Akan Disalurkan Pada 9 September 2022 Untuk 5 Juta Penerima](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IeoWJrTQYhR-3WnyZ5vXyWjutGs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4149878/original/002223700_1662538922-mufid-majnun-MHcg_VUA46c-unsplash.jpg)
Berikut syarat penerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
6. Memiliki rekening aktif.
Advertisement
Cara Cek Menerima BSU di Kementerian Ketenagakerja
![bantuan subsidi upah atau BSU](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/58mSFl8LBUye0e6QDkuujj5hF2g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3596095/original/024081800_1633662455-BSU.jpg)
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah anda termasuk dalam penerima BSU.
1. Pertama-tama anda harus mengunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.
2. Jika anda belum mempunyai akun, anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan memilih bagian ‘Daftar Akun’ yang ada di pojok kanan halaman situs Kemnaker.
3. Isi data secara lengkap dalam pendaftaran akun tersebut.
4. Setelah itu aktivasi akun yang didaftarkan dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.
5. Jika akun sudah dibuat selanjutnya lakukan login ulang di website.
6. Lengkapi profil dari akun tersebut secara lengkap.
7. Kemudian jika profil sudah terbuat, untuk memeriksa apakah anda terdaftar BSU Kemnaker tinggal menglik bagian cek pemberitahuan.
8. Setelah itu jika anda sudah terdaftar akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.
Penulis: Natasa K
Terkini Lainnya
Film-Film tentang Hacker Paling Seru, Jadi Lebih Tahu Dunia Peretasan
'Ngeri-Ngeri Sedap' Wakili Indonesia di Ajang Piala Oscar 2023
Berikut Cara Memeriksa IMEI iPhone dengan Mudah
Syarat Penerima BSU Kementerian Ketenagakerja
Cara Cek Menerima BSU di Kementerian Ketenagakerja
blt
BSU
Kemnaker
Bandung
Bandung Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan
september
BLT Subsidi Upah
BLT Subsidi BBM
BLT Subsidi Gaji 2022
BSU Kementerian Ketenagakerjaan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang
Dukungan untuk Ekonomi Kreatif di Indonesia lewat Kolaborasi UNESCO dan Swasta
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Mengenal Sape, Alat Musik Tradisional Masyarakat Dayak
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Harga Bitcoin Sempat Pulih ke Level USD 63.800, Bagaimana Sentimen Sepekan Ini?
Kejagung Periksa 2 Pejabat Antam Terkait Korupsi Impor Emas
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
10 Manfaat Jarang Posting di Media Sosial, Bisa Terhindar dari Kecemasan dan Depresi
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
Aulia Rachman Siap Maju Pilwalkot Medan: Insya Allah, Siap Juga 'Ganti Baju'
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
Potret Carissa Puteri Nonton Euro Bareng Anak di Esprit Arena Dusseldorf, Seru Dukung Prancis
Yunani Tambah Jam Kerja Karyawan Jadi 6 Hari Kerja Sepekan
Jumlah Penonton Ipar Adalah Maut 3,8 Juta, Resmi Kalahkan Ayat-ayat Cinta dan Sekuelnya