, Jakarta - Tahun ini masyarakat merayakan HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia. Banyak cara dilakukan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan pendiri bangsa, salah satunya adalah dengan menggelar upacara bendera. Upacara bendera memperingati HUT kemerdekaan RI tidak bisa digelar sembarangan.
Berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari UlangTahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, berikut beberapa aturan terkait upacara bendera HUT kemerdekaan RI.
1. Tema dan Logo
Advertisement
Tema peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah “Pulih Lebih Cepat,Bangkit Lebih Kuat”. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Penyelenggaraan Upacara
Penyelenggara Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diatur sebagai berikut:
Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:
- Upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatanpencegahan Covid-19.
- Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologidengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilanpegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Di tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan tingkat daerah, upacara benderaperingatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luringdan/atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukanmulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokolkesehatan pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjukdengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
3) Susunan Upacara
Susunan upacara 17 Agustus sekurang-kurangnya terdiri atas:
1) pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
2) pembina upacara tiba di tempat upacara;
3) penghormatan kepada pembina upacara;
4) laporan pemimpin upacara;
5) pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
6) mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7) pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
8) pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
9) pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda KehormatanSatyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima SatyalancanaKarya Satya (jika ada);
10) amanat pembina upacara;
11) pembacaan doa (Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskanbahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada pesertaupacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)
12) laporan pemimpin upacara;
13) penghormatan kepada pembina upacara;
14) pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
15) upacara selesai, barisan dibubarkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Imbauan Menghentikan Aktivitas
Pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB (11.17 Wita atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
- Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan; dan
- Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan haltersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkini Lainnya
Imbauan Menghentikan Aktivitas
Upacara 17 Agustus
HUT ke-77 RI
HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Susunan Upacara 17 Agustus
Detik-Detik Proklamasi
HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia
Pada
HUT Kemerdekaan RI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Intip Spesifikasi Realme 13 Pro Plus yang Memukau dan Bikin Heboh, Seperti Apa?
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Saatnya Vote Talenta Industri Kreatif Favorit Kamu di Telkomsel Awards 2024!
Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Menikah 7 Juli 2024, Pamer Buku Nikah Sambil Kutip Ayat Alquran
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Resep Asam Manis Daging Kambing, Olahan Daging Kurban Simple
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Bursa Saham Asia Bervariasi, Investor Cermati Data Inflasi China hingga AS
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Harga Emas Antam Hari Ini Bertahan di Rp 1.396.000 per Gram