, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Kuantan Singingi (non-aktif) Andi Putra selama 5 tahun dan 7 bulan penjara. Politikus Golkar itu masih berpikir-pikir mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim Dahlan SH menyatakan Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif satu dari penuntut umum KPK. Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda.
Advertisement
Baca Juga
"Membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," tegas Dahlan, Rabu petang, 27 Juli 2022.
Dalam vonisnya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa. Sebagian lagi dikembalikan kepada PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai penyuap Andi Putra.
Atas vonis ini, kuasa hukum Andi Putra, Dodi menyebut menghargai putusan hakim. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan Andi Putra, apakah mengajukan banding atau tidak.
"Semua tergantung Pak Andi, putusan hakim kami hargai," kata Dodi.
Sementara Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir mengajukan banding, meskipun vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan. Apalagi hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik Andi Putra.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Sesuai Tuntutan
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kuansing itu dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh JPU KPK. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain penjara, JPU KPK juga menuntut Andi membayar denda Rp400 juta. Jika tak dibayar, Andi diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Tak hanya denda, Andi juga dituntut mengembalikan uang Rp500 juta. Uang pengganti itu merupakan pemberian dari PT Adimulia Agrolestari (AA) yang mengurus perpanjangan izin perkebunan.
"Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun," kata JPU.
Selain pidana, JPU juga menyasar hak politik Bupati Kuansing itu. Jaksa ingin hakim mencabut hak politik, baik dipilih ataupun memilih, Andi Putra selama 5 tahun.
"Lima tahun usai terdakwa menjalani hukuman pidana," tegas JPU dalam tuntutannya dua pekan lalu.
Advertisement
Perpanjangan HGU
Suap berawal Ketika PT AA ingin memperpanjang hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing. Singkat cerita, Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA meminta Sudarso (berkas terpisah) mengurus perpanjangan.
Surat permohonan perpanjangan HGU PT AA tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang. Kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam prosesnya, ada permintaan uang Rp2 miliar dari Andi Putra. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga menyerahkan uang Rp500 juta kepada Andi Putra sebagai tanda jadi.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Simak video pilihan berikut ini:
Menteri BUMN, Erick Thohir, melaporkan PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi pengadaan pesawat. Erick juga membawa bukti-bukti pengadaan pesawat berbagai merk serta hasil audit investigasi BPK.
Terkini Lainnya
Unggahan Emak-Emak di Facebook Berujung Jambak-jambakan, Kasusnya Sampai ke Kejagung
Isak Tangis Warnai Pemakaman Jenazah Korban Odong-Odong Maut di Serang
Pernikahan Tak Direstui, Adik Bunuh Kakak Perempuan di Rokan Hilir
Tidak Sesuai Tuntutan
Perpanjangan HGU
Korupsi
KPK
Suap Izin Lahan
Bupati Kuansing
Bupati Kuansing Andi Putra
Andi Putra
PT Adimulia Agrolestari
Rekomendasi
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
7 Pegawai Kejaksaan RI Tuntaskan Pendidikan Bahasa Mandarin di Universitas Huaqiao
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Polisi di NTT Terlibat Penyelundupan BBM, Antar dan Kawal hingga Timor Leste
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Caleg DPRD Terpilih Kota Kupang jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya