, Makassar - Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding yang diajukan oleh Melati Bunga Sombe, terdakwa penggelapan dan pencucian uang nasabah Bank Negara Indoinesia (BNI) Cabang Makassar sebesar Rp65 miliar. Dana nasabah tersebut diketahui milik Andi Idris Manggabarani sebesar Rp45 miliar serta Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp20 miliar.
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melati Bunga Sombe dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan lamanya.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Melati Bunga Sombe mengajukan banding pada 24 Mei 2022 untuk meminta keringanan hukuman. Namun Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding dan tidak merubah keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyebutkan bahwa BNI wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan atas nama Andi Idris Manggabarani serta Hendrik dan Heng Pao Tek.
Salah satu tim kuasa hukum korban Andi Idris Manggabarani (IMB), Izaac Lawalata, membenarkan ihwal penolakan banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar tersebut. Dia mengatakan bahwa upaya banding terdakwa ditolak namun tidak mengubah tanggung jawab Bank BNI terhadap dana korban yang raib.
"Pengadilan Tinggi Makassar menolak banding Melati Bunga Sombe. Namun, Pengadilan Tinggi Makassar tidak membatalkan mengenai tanggung jawab manajemen Bank BNI terhadap dana korban IMB. Sehingga janji Bank BNI yang menunggu proses banding, seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil 07 Bank BNI, Zulkifli, didepan peserta Aksi Damai (27/6/2022) haruslah dipenuhi dengan langkah nyata mengembalikan seluruh dana korban," kata Izaac, Senin (4/7/2022)
Dalam Aksi Damai yang digelar (27/06/2022) oleh Solidaritas Masyarakat Anti Kejahatan - Bank BNI (SMAK-BNI) bersama gabungan LSM lainnya, Kepala Kanwil 07 Bank BNI Makassar, Zulkifli Harahap menyampaikan bahwa Pihaknya dalam proses banding di Pengadilan dan akan menyampaikan keputusan dari kantor pusat pada Sabtu (02/07/2022). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Bank BNI.
"Dalam putusan, secara yuridis hubungan hukum antara Terdakwa dengan Bank BNI Cabang Makassar tidaklah dapat dipisahkan sehingga BNI tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas kepastian akan keamanan dana nasabah yang telah mempercayakan uangnya disimpan di Bank BNI. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka PT Bank Negara Indonesia wajib mengembalikan dana nasabah yang dirugikan," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BNI Hormati Proses Hukum
![Kanwil BNI Makassar (/Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3NfPipMAlT_57owRDa5sW8rfPas=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4068482/original/055469800_1656573259-IMG-20220630-WA0020.jpg)
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengaku menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di BNI Kantor Cabang Makassar yang dilakukan Melati B Sukma. Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.
Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks. Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum Sdr. MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 Milyar subsider 4 bulan pidana penjara. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
"BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku," ujar Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku) Muhammad Arafat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28 Juni 2022).
Arafat meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.
"BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertansaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya," pungkasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Upaya pelarian selama 17 tahun Maria Pauline Lumowa, pembobol kas bank BNI Kebayoran Baru berakhir.
Terkini Lainnya
Babak Baru Kasus Raibnya Duit Rp45 Miliar Pengusaha Properti Makassar di Bank Plat Merah
Apresiasi Nasabah Loyal, BNI Gelar Golf Friendly Match dalam Rangkaian HUT Ke-76
Ambil Uang Nasabah Rp5 Miliar, Admin Bank Riau Menyesal karena Selalu Kalah Judi
BNI Hormati Proses Hukum
Makassar
Pengadilan Tinggi Makassar
Pengadilan Negeri Makassar
Uang Nasabah Raib
Andi Idris Manggabarani
Rekomendasi
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Aliansi Mahasiswa di Makassar Gelar Diskusi 'Papua Perlu Damai'
Penumpang Lion Air Rute Makassar-Jakarta Jadi Korban Dodos Koper, 5 Tersangka Ditangkap
Bantu Kendalikan Obesitas Secara Komprehensif, LIGHThouse Kini Hadir di Makassar
Bukan Jakarta, Hanya Ada 1 Kota di Indonesia dalam Indeks Kota Bahagia 2024
Antisipasi Over Kapasitas, Rutan Makassar Perketat Sidak Rutin
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Travel Show Terbaru Jimin dan Jungkook BTS 'Are You Sure?!' Segera Tayang 8 Agustus 2024
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Profil Audrey Davis, Putri David Bayu Eks Naif
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau 3 Hari Berturut-turut, Korupsi Apa?
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Letusan Capai 800 Meter
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Sineas Gorontalo dan Maluku Merapat, Fesbul Buka Pendaftaran untuk Seleksi Lokus 6
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Misteri Mutilasi ODGJ di Garut Temui Titik Terang
Tidak Benar Video Rumah Baru Ketua MK Suhartoyo Ambruk
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Pengelola KFC Ambil Bagian Saham Jagonya Ayam Senilai Rp 160,42 Miliar
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Sahabat Putin di Uni Eropa Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
KY Jamin Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Hakim
Populasi Satwa Prioritas di Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi Terus Meningkat, Macan Tutul Ada 36 Ekor
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Virus West Nile Serang Israel, 100 Orang Terinfeksi dan 5 Meninggal Dunia
Pusu Jadi Tersangka, Game Project Sekai: Colorful Stage! Hapus Dua Lagunya