, Padang - Seorang terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang. Putusan tersebut menurut hakim karena pelaku tidak terbukti bersalah.
Terdakwa yang ditahan sejak 7 September 2021 itu resmi bebas sejak putusan itu dijatuhkan yakni 8 Juni 2022. Putusan hakim kemudian menjadi sorotan dari sejumlah pihak, termasuk pihak pendamping korban yakni Lembaga Nurani Perempuan bersama LBH Padang.
Kedua lembaga masyarakat itu menilai hakim membuat putusan dengan logika yang salah. Sehingga membebaskan terdakwa pelecehan seksual karna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (8/6) oleh Ferry Hardiansyah, sebagai Hakim Ketua, Arifin Sani, dan Egi Novita, masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca Juga
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti menyebut pada saat berlangsungnya persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu dokter dan psikolog, serta menghadirkan tiga orang saksi lainnya yang sudah bersumpah akan memberikan keterangan dalam persidangan.
Namun majelis hakim menolak semua bentuk keterangan karena saksi yang dihadirkan merupakan masih di bawah umur yang menyaksikan perbuatan terdakwa. Penolakan ini menurut Rahmi merupakan logika hukum yang sesat.
Keputusan itu sangat disayangkan, karena menurutnya keterangan anak merupakan bukti petunjuk yang ikut dikuatkan oleh keterangan ahli yang menerangkan dengan keilmuannya bahwasannya jawaban korban anak konsisten dan berkesinambungan dengan yang lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP.
"Logika majelis hakim yang sesat malah menyandarkan fakta persidangan dengan membenarkan keterangan saksi A de charge (meringankan) sebagai alibi yang dihadirkan oleh penguasa hukum terdakwa," katanya.
Padahal, lanjutnya saksi meringankan tersebut merupakan orang tua dari terdakwa kasus pelecehan, yang seharusnya kesaksiannya haruslah ditolak.
"Kesaksian dari orangtua terdakwa ini tidak bisa diterima seharusnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 168 KUHAP yang pada intinya saksi sedarah dengan terdakwa tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara pidana," ujarnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Seorang pria terekam kamera melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di dalam kereta. Aksinya pun sengaja direkam korban.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Korban Diminta Praktikkan Kejadian
Kemudian, pihaknya juga menyebutkan pada saat persidangan anak korban juga diminta untuk mempraktikkan kejadian di dalam ruang sidang, hal ini berdampak pada psikis korban yang menyebabkan korban kembali trauma.
"Ini bertentangan dengan dengan Pasal 4 poin d Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," jelasnya.
Sementara, Advokat Publik LBH Padang Decthree Ranti Putri mengatakan putusan bebas ini merupakan kejutan setelah UU TPKS disahkan, Majelis Hakim telah mencatat sejarah buruk dalam penegakan hukum kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam UU TPKS jelas disebutkan keterangan saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya, ini malah terbalik bagaimana mungkin Majelis Hakim menerima keterangan saksi sedarah dengan Terdakwa.
Ia menyebut hakim menolak keterangan korban, saksi dan juga ahli yang dihadirkan oleh JPU karena tidak ada satu alat buktipun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa benar bersalah telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak.
"Padahal pelecehan seksual tidak melulu meninggalkan bekas luka secara fisik yang terlihat oleh mata, melainkan bekas luka psikis," sebutnya.
Selanjutnya, kedua lembaga ini mendesak agar Mahkamah Agung dapat menerima kasasi JPU dan mencabut putusan lepas serta menjatuhkan hukuman kepada Pelaku, dan bersama ini juga melaporkan Majelis Hakim dalam perkara ini untuk diperiksa mengenai integritasnya, karna putusan ini sarat akan logika yang salah tentunya menjadi tanda tanya yang serius serta kecurigaan yang besar.
Terkini Lainnya
Viral Orangtua Kejar Pria Colek Anak-Anak di Mal Bintaro, Polisi: Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Jangan Takut, Lapor ke Sini Jika Alami Pelecehan Seksual di Kereta
Lecehkan 3 Murid Laki-laki, Guru Ngaji di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi
Korban Diminta Praktikkan Kejadian
Pelecehan Seksual
Pelecehan
terdakwa pelecehan
Pelecehan Anak
Pemerkosaan
pelecehan anak di padang
Rekomendasi
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Unhas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadep FISIP ke Sejumlah Mahasiswinya
Cegah Pelecehan Seksual, Atlet Olimpiade Jepang Akan Kenakan Pakaian Anti-Kamera Inframerah
Hindari Pelecehan di Medsos, Seragam Atlet Olimpiade Jepang Dirancang Anti Kamera Inframerah
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Penting Dilakukan Orangtua, Ini 7 Cara Mencegah Anak Alami Kekerasan Seksual
Jangan Dianggap Tabu, Orangtua Perlu Beri Edukasi Seks Sejak Dini pada Anak
Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Hadapi Anak Korban Kekerasan Seksual
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
TOPIK POPULER
Populer
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Akhir Pelarian Herman Pembunuh Siswi SMK di Lampung, Terungkap dari Rekaman CCTV
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Israel Serang Gaza Selatan Termasuk Khan Younis Sehari Usai Perintah Evakuasi, 8 Warga Sipil Tewas
Australia, Selandia Baru, dan China Berebut Pengaruh di Pasifik
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Prambanan Jazz Festival 2024 Hadirkan Beragam Kolaborasi dan Program Berkelanjutan
DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
Minimal Saldo Mandiri Cukup Rendah dan Bervariasi, Mulai dari 5 Ribu Rupiah
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara