uefau17.com

BBPOM Endus Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Obat Kuat Senilai Miliaran di Riau - Regional

, Pekanbaru - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Riau, menahan seorang pria inisial F. Laki-laki 27 tahun itu diduga memiliki 74.968 buah obat tradisional tanpa izin edar.

Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Setiawan menjelaskan, puluhan ribu itu sebagian besarnya merupakan obat kuat tradisional. Semuanya disita di sebuah gudang di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp1,2 miliar," kata Yosef didampingi Koordinator Penindakan BBPOM di Pekanbaru, Vera dan Kepala Loka POM Kota Dumai Ully Mandasari, Jum'at siang, 10 Juni 2022.

Tersangka F sudah ditahan penyidik. Dia diduga sudah lama menjadi penjual dan distributor obat tradisional tanpa izin edar di seluruh kabupaten di Riau, termasuk Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Lampung.

Di sisi lain, Manda menambahkan, tersangka F melanjutkan usaha pamannya yang lebih duluan berurusan dengan hukum karena bisnis serupa. Paman F ini sudah divonis bersalah dan menyerahkan usaha kepada tersangka.

Ada ragam faktor kenapa F berani melanjutkan bisnis pamannya. Satu di antara karena sang paman divonis ringan oleh pengadilan setempat sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Faktor berikutnya adalah keuntungan besar. Dalam sepekan, tersangka F bisa mengumpulkan uang puluhan juta karena menjual obat kuat dan jamu pelangsing tradisional ke daerah-daerah tersebut.

"Untung menggiurkan tapi hukuman rendah," tegas Manda.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerapan TPPU

Tersangka F menjual obat yang berbahaya bagi kesehatan secara langsung ataupun menggunakan jasa pengiriman. Peminat menghubungi melalui pesan singkat lalu dikirim sesuai alamat.

Sementara itu, Vera menyebut akan berusaha menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka. Tentunya setelah berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai koordinator pengawas PPNS.

Vera menyatakan, TPPU sangat dapat diterapkan dalam kasus ini mengingat omzet tersangka yang sangat besar. Hanya saja, penerapan ini bisa dilakukan jika pidana pokok yang melilit tersangka selesai di pengadilan.

"Pengembangan ini (TPPU) akan dikoordinasikan dengan Polda Riau, dalam penyelesaian berkas akan coba dimasukkan," jelas Vera.

Di sisi lain, Yosef menambahkan, tersangka bukanlah orang memproduksi obat. Dia hanya menjual setelah memesan obat tradisional tanpa izin edar itu dari luar Pulau Sumatra.

Menurut Yosef, memberantas peredaran obat tradisional tanpa izin edar ini membutuhkan kerja sama semua pihak. Warga yang melihat ada penjual bisa melaporkan ke pihaknya.

Yosef menerangkan, obat tradisional boleh beredar kalau mengandung unsur tanaman, hewan, mineral atau gabungan ketiganya. Lain halnya kalau sudah dicampur dengan bahan kimia obat seperti paracetamol.

"Bahan kimia obat hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dan sesuai takaran yang dianjurkan dokter," kata Yosef.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat