, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan Anthony Hamzah terbukti terlibat dalam penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis terhadap Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dedi Koswara pada Selasa, 31 Mei 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Dedi.
Terkait vonis ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Titie Indrias menyatakan, akan pikir-pikir lagi. Sementara itu, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan banding.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanulang menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir. Sebab, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Anthony hanya melanggar satu dari dua pasal dalam tuntutan.
Di sisi lain, Silfanus menyebut hukuman penjara tiga tahun dalam vonis majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan beberapa waktu lalu.
"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.
Terhadap vonis ini, kuasa hukum karyawan PT Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut.
"Meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini berharap agar hakim menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban, kami apresiasi dan hormat atas putusan tersebut," ujar Alponso.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan Tiga Tahun
Sebelumnya, JPU Kejari Kampar menuntut Anthony Hamzah tiga tahun penjara pada sidang 18 Mei 2022. Anthony menjadi tersangka setelah ada penyerangan terhadap rumah dan karyawan PT Langgam Harmuni.
Awalnya, ada dua tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah. Selanjutnya, Polres Kampar menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka pada Oktober 2021 setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Setelah jadi tersangka, Anthony ditetapkan sebagai buronan karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Dia pun ditangkap pada 3 Januari 2022 di Bekasi, Jawa Barat.
Simak video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Air Sungai Cimeta Berubah Jadi Merah, Diduga Tercemar Limbah Berbahaya
867 Jemaah Calon Haji Garut Bisa Berangkat ke Tanah Suci, Cek Jadwal Keberangkatannya
Perangkat Desa di Maluku Utara Gelar Doa Bersama untuk Eril Anak Ridwan Kamil
Tuntutan Tiga Tahun
Kopsa-M
Kabupaten Kampar
PT Langgam Harmuni
Penyerangan Rumah Karyawan PT Langgam
Kejari Kampar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
6 Raja Tambang Batu Bara di Indonesia, Jumlah Kekayaannya Tak Berseri
Perempuan Berangkat Kerja Tanpa Diantar Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Chand Kelvin Kenang Perkenalanan dengan Dea Sahirah, Kini Resmi Jadi Suami Istri
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Ekstrem, Erick Thohir Pecahkan Kacang Walnut pakai HP Oppo A3 Pro 5G!
Desainer Amanda Hartanto Pamer Koleksi Lurik Buatan Tangan, Ajak Cantika Abigail hingga Putri Anne
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan