, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaikan perkara korupsi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menemukan bukti cukup terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto menjelaskan, dugaan korupsi di UIN Suska ini merupakan anggaran tahun 2019. Dana dari APBN bernilai Rp129.668.957.523 itu berbentuk Bantuan Layanan Umum (BLU).
Advertisement
Baca Juga
Sebelum naik ke penyidikan, sejumlah jaksa di Kejati Riau melakukan gelar Perkara. Gelar perkara diikuti langsung oleh Kepala Kejati Riau Jaja Subagja didampingi Asisten Pidana Khusus Trijoko, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto dan lainnya.
"Kesimpulannya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Bambang, Kamis, 12 Mei 2022.
Pidana Khusus Kejati Riau sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat. Jaksa kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait dan mengumpulkan data.
Selama penyelidikan, jaksa memanggil dan meminta keterangan 20 saksi. Jaksa juga mengumpulkan dokumen terkait BLU UIN Suska Pekanbaru tahun anggaran 2019.
"Hasilnya ditemukan indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara," jelas Bambang.
Mengingat perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepala Kejati Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
"Pak Kajati juga telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut," pungkas Bambang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sepanjang tahun 2018, KPK telah melakukan OTT terhadap 19 kepala daerah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Belanja tak Wajar
Tidak diketahui apakah perkara ini ada kaitannya dengan dugaan korupsi belanja tak wajar pada UIN Suska Pekanbaru senilai Rp42 miliar. Perkara ini sebelumnya ditangani Bidang Intelijen lalu dilimpahkan ke Pidana Khusus.
Selama pengusutan Intelijen, sejumlah orang dipanggil jaksa, mulai dari mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.
Jaksa juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.
Setelah rampung, tim kemudian menyusun laporan. Adapun kesimpulannya telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara itu lantas dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus.
Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantaran Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.
Sebelumnya, UIN Suska Riau sempat heboh dengan beredarnya surat dari rektor kepada bawahannya untuk merapikan buku kas umum (BKU) 2019. Surat ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu ditandatangani rektor Akhmad Mujahidin.
Ada lima orang pegawai UIN sebagai penerima surat tersebut. Mereka, sebut surat tersebut, diperintahkan BPK untuk merapikan BKU 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Para pegawai itu juga diminta hadir ke Gedung Rektorat UIN pada Minggu, 23 Februari 2019, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Adapun temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.
Terkini Lainnya
Demi Konten, 2 Perempuan Bikin Aksi Nekat di Fly Over Pekanbaru
Hamka Hendra Noer Akan Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Gorontalo
Kasihan, Bayi Beruang Madu Ditinggal Induknya di Hutan Tanaman Industri
Belanja tak Wajar
Korupsi
UIN Suska Pekanbaru
UIN Suska Riau
Kejati Riau
Korupsi di UIN Suska
Rekomendasi
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
7 Pegawai Kejaksaan RI Tuntaskan Pendidikan Bahasa Mandarin di Universitas Huaqiao
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Justin Bieber Dibayar Ratusan Miliar untuk Tampil di Upacara Pranikah Anant Ambani
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub