, Makassar - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara kepada Melati Bunga Sombe, terdakwa kasus dugaan pemalsuan bilyet, giro dan deposito pada salah satu bank plat merah di Makassar, BNI, Selasa 19 April 2022. Melati sebelumnya memalsukan bilyet dengan nominal mencapai angka Rp115,1 miliar.
Selain tuntutan pidana badan, JPU turut memberikan tuntutan lainnya kepada terdakwa berupa pembebanan untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 6 bulan kurungan.
Baca Juga
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
VIDEO: Viral! 3 Prajurit TNI AU Diduga Aniaya Sopir Taksi Online di Bandara Sultan Hasanuddin
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar sebagaimana pasal dakwaan pertama primair Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua pertama berupa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement
"Tuntutan yang diberikan 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Tuntutannya dibacakan tadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopomena dan Franklin," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi via telepon, Rabu (20/4/2022).
Ia mengungkapkan, posisi kasus yang menjerat terdakwa, Melati Bunga Sombe sebagaimana dalam dakwaan, di mana ia sebagai pegawai bank BNI sejak tahun 2003 dan pada sekitar Tahun 2016 saat itu tepatnya menjabat sebagai CRO (costumer relation officer) di Kantor Petikemas Makassar, terdakwa mengambil bilyet giro deposito asli yang masih kosong bernomor seri: PAB 0377567, namun terdakwa tidak mencatatkan dengan catatan yang lengkap pada buku register bilyet deposito perbankan.
Kemudian pada sekitar bulan Desember 2019 terdakwa menawarkan deposito di Bank BNI kepada Nasabah Prioritas/Emerald di antaranya saksi Rocky Yonatan, saksi Annawaty (istri Rocky Yonatan), saksi Hendrik dan Andi Idris Manggabarani dengan menjanjikan bunga 8,25% hingga akhirnya para nasabah prioritas tersebut menyetujui untuk mendepositokan uangnya ke BNI melalui terdakwa.
Karena para nasabah prioritas tersebut sudah sangat percaya kepada terdakwa karena terdakwa adalah pegawai BNI yang ditugaskan untuk melayani transaksi keuangan para nasabah Emerald tersebut, maka pada saat melengkapi proses administrasi deposito, para nasabah Emerald tersebut tidak pernah datang ke kantor Bank BNI, tetapi proses penandatanganan administrasi pembukaan deposito dilakukan para nasabah di rumah masing-masing di hadapan terdakwa sebagai pegawai bank BNI.
Terdakwa, lanjut Soetarmi, mengarahkan saksi Rocky Yonatan, Annawaty, Andi Idris Manggabarani dan Hendrik untuk membuat dan menyerahkan rekening tabungan BNI serta para nasabah telah menyetorkan sejumlah uang pada rekening-rekening yang telah dibuat sesuai arahan terdakwa.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Deretan Korban
Terdakwa lalu membuat bilyet giro deposito fiktif dengan cara memfotokopi berwarna bilyet giro deposito asli bernomor: PAB 0377568 sehingga menyerupai bilyet giro asli kemudian menyerahkannya kepada saksi Rocky Yonatan, Annawaty, Andi Idris Manggabarani, dan Hendrik, yang telah menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera pada bilyet giro deposito palsu tersebut.
Kepada nasabah atas nama Hendrik sejumlah 4 bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp20.100.000.000, nasabah atas nama Idris Manggabarani sejumlah 6 bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp45.000.000.000, nasabah atas nama Rocky Yonatan sejumlah 1 bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp30.000.000.000 serta kepada nasabah atas nama Annawaty sejumlah 1 bilyet deposito dengan total nominal sejumlah Rp20.000.000.000.
Pada kenyataannya dana Nasabah Emrald tersebut di atas, bukannya terdakwa masukkan ke dalam rekening deposito sesuai dengan bilyet deposito yang diserahkan kepada para nasabah, namun terdakwa justru menempatkan dana nasabah tersebut ke dalam rekening tabungan (Taplus Biasa) atas nama nasabah masing-masing tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan para nasabah tersebut, sehingga baik buku tabungan maupun ATM nya dikuasai oleh terdakwa.
Selanjutnya, kata Soetarmi, terdakwa merekrut ST. Zahniar (dilakukan penuntutan terpisah) yang merupakan eks karyawan BNI Life untuk menjadi karyawan terdakwa di perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Palesan Cahaya Kinawa.
Terdakwa kemudian memerintahkan saksi St. Zahniar alias Niar untuk membuka rekening giro Bank Mandiri KC Sam Ratulangi Makassar dan rekening Bank BNI atas nama St. Zahniar.
Selain itu, terdakwa juga menyuruh saksi Rahmad (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuka 5 rekening yaitu 3 rekening pada bank BNI dan 2 rekening pada bank BRI. Kemudian terdakwa memerintahkan ST. Zahniar untuk mengurusi pembukaan rekening dan transaksi-transaksi keuangan dengan menggunakan slip transaksi perbankan yang ditandatangani saksi Rahmad (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Advertisement
Rekening Fiktif
Selanjutnya terdakwa memerintahkan ST. Zahniar dan juga melakukan pembukaan rekening fiktif atas nama Inrayani (merupakan staf Andi Idris Manggabarani bagian keuangan), atas nama PT. Anugerah Aset Utama (perusahaan milik Andi Idris Manggabarani) dan atas nama Andi Rahmat Manggabarani (anak kandung Andi Idris Manggabarani) yang dibuat di beberapa Kantor Cabang Utama bank BNI dan Kantor Cabang Pembantu di Makassar serta tanpa seijin para nasabah tersebut.
Setelah menyiapkan rekening-rekening fiktif dan rekening penampungan tersebut di atas, kata Soetarmi, terdakwa secara berulang kali memerintahkan ST. Zahniar untuk melakukan transaksi keuangan dari rekening tabungan Rocky Yonatan, Annawaty, Andi Idris Manggabarani, Hendrik dan Heng Pao Tek serta dari rekening-rekening penampungan.
Di mana transaksi tersebut dijalankan oleh terdakwa dan ST. Zahniar dengan cara terdakwa memberikan kepada St. Zahniar slip penarikan kosong yang sudah tertandatangani dari para nasabah dengan lampiran surat kuasa fiktif dari para nasabah.
Bersamaan dengan itu, terdakwa juga memberikan slip setoran yang jumlahnya disesuaikan dengan nominal uang yang tertera pada slip penarikan dan dalam slip setoran tersebut ditandatangani oleh Zahniar selaku penyetor dan dana-dana tersebut disetorkan ke rekening penampungan maupun rekening fiktif yang dibuat oleh terdakwa sesuai keinginan terdakwa serta terdakwa memerintahkan ST. Zahniar mempersiapkan kuasa penarikan atau penyetoran atau kuasa atas jasa perbankan lainnya lengkap dengan pembubuhan tanda tangan pemberi kuasa, penerima kuasa, meterai, maupun data keterangan lain diisi dan dimanipulasi guna memenuhi hal-hal yang diperlukan agar transaksi keuangan tersebut berhasil dijalankan meskipun tanpa sepengetahuan dari para nasabah tersebut.
"Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian materil bagi para nasabah Emerald tersebut di atas, telah ditemukan aset-aset atau harta yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa. yang mana aset/ harta milik terdakwa tersebut telah disita sebagai barang bukti demi mengganti kerugian para korban," Soetrmi menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Upaya pelarian selama 17 tahun Maria Pauline Lumowa, pembobol kas bank BNI Kebayoran Baru berakhir.
Terkini Lainnya
Dihadiri Ribuan Peserta, PERDOSKI Pecahkan Rekor MURI Pemeriksaan dan Pengobatan Scabies
VIDEO: Viral! 3 Prajurit TNI AU Diduga Aniaya Sopir Taksi Online di Bandara Sultan Hasanuddin
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Deretan Korban
Rekening Fiktif
Makassar
BNI
Pencucian Uang
Pemalsuan
Melati Bunga Sombe
Rekomendasi
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Aliansi Mahasiswa di Makassar Gelar Diskusi 'Papua Perlu Damai'
Penumpang Lion Air Rute Makassar-Jakarta Jadi Korban Dodos Koper, 5 Tersangka Ditangkap
Bantu Kendalikan Obesitas Secara Komprehensif, LIGHThouse Kini Hadir di Makassar
Bukan Jakarta, Hanya Ada 1 Kota di Indonesia dalam Indeks Kota Bahagia 2024
Antisipasi Over Kapasitas, Rutan Makassar Perketat Sidak Rutin
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Yuk Jalan-Jalan Menikmati Sajian Festival Baso Aci Terbesar Se-Indonesia di Garut
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Detective Chinatown, Kisah Detektif Jenius dan Pamannya yang Lucu
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Jepang Catat Rekor Baru, Kecepatan Internet Tembus 402 Terabit per Second
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Tak Tampil Maksimal di Debat Perdana Capres 2024, Joe Biden Ngaku Jet Lag
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Diskusi Kontrak Mandek, Manchester United Berpeluang Dapat Rekrutan Besar Pertama dari Serie A
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Pandji Pragiwaksono Blak-blakan Tak Setuju Marshel Widianto Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Sorot soal Masa Lalunya
UI jadi Tuan Rumah Konferensi Digital Universities Asia 2024 yang Digelar di Bali
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama