, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka pemberian kredit menggunakan surat perintah kerja fiktif di Bank Jawa Barat dan Bantan (BJB) Cabang Pekanbaru. Tersangka dimaksud merupakan nasabah BJB Pekanbaru berinisial AB.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, pemberian kredit ini termasuk dalam tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara. Pihaknya sudah mengantongi audit dengan total kerugian Rp7,2 miliar.
Advertisement
Baca Juga
"Adapun tersangka AB merupakan pengelola sejumlah perusahaan swasta di Pekanbaru," kata Sunarto, Rabu siang, 20 April 2022.
Sunarto menjelaskan, pengusutan tindak pidana korupsi perbankan pada BJB Pekanbaru mulai dilakukan pada Desember 2021. Selanjutnya pada 13 Desember 2021 Polda Riau menerbitkan surat perintah.
Tak lama berselang, Direktorat Reskrimsus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan kepada jaksa di Kejati Riau dan pemberitahuan adanya tersangka pada April ini.
"Tindak pidananya terjadi pada tahun 2015 hingga 2016," ucap Sunarto.
Sunarto menjelaskan, tersangka AB pada 18 dan 23 Februari 2015 mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di BJB Pekanbaru.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Surat Fiktif
Tersangka AB diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi. Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet karena sejumlah perusahaan AB tidak ada sumber pengembalian dana.
"Pengajuan modal kerja konstruksi ini menggunakan surat perintah kerja fiktif sehingga dana seharusnya menjadi sumber pengembalian kepada pihak bank tersebut tidak ada," tegas Sunarto.
Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25 orang. Sebanyak 15 di antaranya berasal dari BJB Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari sekretariat dewan dan satu dari dinas pendidikan.
"Kemudian lima saksi dari pihak yang menarik atau mencairkan cek dan tiga ahli," jelas Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun hingga penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar," ucap Sunarto.
Setelah bocornya data KPAI, kini data nasabah dan karyawan Bank Jatim juga diduga bocor. Data tersebut dijual seharga miliaran Rupiah di forum hacker.
Terkini Lainnya
Jaksa di Riau Bonyok Diamuk Massa, Berawal dari Dugaan Tabrak Lari
Misteri Tangisan Menyayat di Lembah Kematian Nusakambangan, Ruh Napi Gentayangan?
Baru Bebas, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bakal Kembali Diadili
Surat Fiktif
Korupsi
BJB Pekanbaru
Kejahatan Perbankan
Kejahatan Perbankan di BJB Pekanbaru
Korupsi Perbankan
Korupsi di BJB Pekanbaru
Polda Riau
Rekomendasi
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka
Pansel: Sebanyak 42 Orang Sudah Daftar Capim KPK, 42 Calon Dewas
7 Pegawai Kejaksaan RI Tuntaskan Pendidikan Bahasa Mandarin di Universitas Huaqiao
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
TOPIK POPULER
Populer
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Tiba-Tiba Disuguhi Makanan saat Puasa Muharram, Apa yang Harus Dilakukan?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Dompet Bitcoin Jerman Merosot di Bawah 40,000 BTC, Nilainya Rp 37 Triliun
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Istri Song Joong Ki, Katy Louise Saunders Hamil Anak Kedua
Seekor Macan Tutul Tertangkap Kamera Pengunjung di Taman Nasional Baluran Situbondo
Semangat Siswa SLB YPAC Jakarta di Hari Pertama Masuk Sekolah