, Makassar - Massa dari Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siawung menggelar aksi bisu di depan Kantor Pengadilan Tinggi Makasar pada Rabu (13/4/2022) siang. Aksi itu sebagai bentuk protes atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menerima gugatan banding PT Semen Bosowa Maros atas sengketa lahan seluas 5,2 hektare di Desa Siawung, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Dalam aksi demonstrasi tanpa orasi itu, massa hanya membawa spanduk dan banner protes atas putusan majelis hakim yang dinilai janggal. Pasalnya pemilik sertifikat lahan sah dalam sengketa yang terjadi selama bertahun-tahun yakni Insinyur Rusmanto Mansyur Effendi.
Baca Juga
"Ini sebagai bentuk protes kami atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang mengabulkan gugatan banding PT Semen Bosowa Maros atas sengketal lahan di Siawung. Kami heran kok bisa gugatan itu dikabulkan padahal pemilik sah lahan tersebut adalah Bapak Rusmanto," kata koordinator aksi, Gunawan kepada Wartawan, Rabu (13/4/2022).
Advertisement
Anehnya, lanjut Gunawan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Barru gugatan yang diajukan oleh PT Semen Bosowa Maros itu tidak diterima alias NO. Malah di Pengadilan Tinggi Makassar gugatan tersebut dikabulkan sepenuhnya.
"Ini menjadi bentuk kepenatan kami atas putusan PT Makassar yang sangat tidak masuk di akal," ucapnya.
Hakim pun dinilai tidak melihat fakta-fakta perkara dimana SHM atas lahan tersebut jelas adalah milik Rusmanto Mansyur Effendi sementara PT Semen Bosowa Maros hanya menjadikan akta pengoperan hak sebagai dasar kepemilikan.
"Kalau bukan sertifikat yang menjadi dasar terkait kepemilikan lahan, maka apalagi yang bisa jadi pegangan bagi kami sebagai rakyat biasa. Putusan PT Makassar yang menerima gugatan PT SBM yang tidak memiliki sertifikat, itu kan artinya seperti ingin membatalkan sertifikat itu," ucapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasasi
![Koalisi LSM bertemu pihak Pengadilan Tinggi Makassar ()](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DGF3PfAf9a7o64opJoOdF7Ik5c8=/0x0:1600x900/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3995446/original/062764800_1649922778-WhatsApp_Image_2022-04-14_at_15.29.54.jpeg)
Di tengah berlangsungnya aksi, pihak Pengadilan Tinggi Makassar kemudian memanggil perwakilan demosntran untuk berdiskusi. Diskusi yang berlangsung antara pihak Pengadilan Tinggi Makassar dan koalisi LSM pun sempat berlangsung alot.
Pihak koalisi mempertanyakan ihwal putusan majelis hakim kepada perwakilan Pengadilan Tinggi Makassar yang diwakili oleh Andi Makkassau tentang alasan hakim mengabulkan sepenuhnya gugatan dari PT Semen Bosowa.
"Jika memang putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar tidak diterima silahkan melakukan upaya hukum lanjutan, kan masih ada kasasi," kata Andi Makkasau kepada perwakilan demonstran.
Advertisement
Duduk Perkara Sengketa Lahan
![Lahan sengketa di Desa Siawung, Kabupaten Barru (/Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KVtucw6tidZxR8yhgGmIj9jvAEg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3551036/original/087713000_1629890407-WhatsApp_Image_2021-08-14_at_20.12.28.jpeg)
Untuk diketahui, sengketa lahan seluas 5,2 hektare antara PT Semen Bosowa Maros dan Rusmanto Mansyur Effendi bermula pada tahun 2013.
PT Semen Bosowa Maros saat itu membeli lahan seluas 100 hektare lebih dari seorang yang bernama Andi Norma. Namun PT Semen Bosowa Maros tidak mengetahui bahwa 5,2 hektare dari keseluruhan lahan itu sebelumnya telah dibeli oleh Rusmanto Mansyur Effendi dan telah dibalik nama.
PT Semen Bosowa Maros kemudian berupaya membatalkan sertifikat milik pengusaha asal Kota Makassar tersebut. Pada 2015, PT Semen Bosowa Maros mengajukan pembatalan sertifikat di Kanwil BPN Provinsi Sulsel namun pengajuan pembatalan itu ditolak mentah-mentah oleh pihak BPN.
Tak berhenti sampai disitu, pada tahun 2020, hal serupa kemudian diajukan kembali oleh pihak PT Semen Bosowa Maros namun kembali gagal.
Lalu pada tahun 2021, PT Semen Bosowa Maros mengajukan gugatan perdata atas lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Barru. Namun oleh majelis hakim gugatan tersebut tidak diterima lantaran dianggap kurang pihak.
Anehnya, dalam gugatan banding yang kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Majelis Hakim malah mengabulkan gugatan PT Semen Bosowa Maros sepenuhnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Simak Fokus Pagi edisi (03/03) dengan topik berita sebagai berikut, Banjir Sampang, Penyelamatan Warga Korban Banjir, Penyelamatan Penumpang dan Awak Kapal, Kehadiran Pasha Ungu Timbulkan Kerumunan, Sengketa Lahan Berujung Bentrokan.
Terkini Lainnya
Rumitnya Investasi di Batam, Jaminan Lunas Lahan Tak Jelas
Perjuangan Panjang Petani Pundenrejo Pati Tuntut Keadilan Sengketa Lahan
Kasasi
Duduk Perkara Sengketa Lahan
Sengketa Lahan
PT Semen Bosowa Maros
Sengketa Siawung
Pengadilan Tinggi Makassar
Aksi Bisu
Rekomendasi
Perjuangan Panjang Petani Pundenrejo Pati Tuntut Keadilan Sengketa Lahan
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Penyanyi Ash Island dan Chanmina Umumkan Pernikahan dan Hamil Anak Pertama
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cerita Mohammad, Warga Gorontalo yang Sukses Usaha Pentol Telur
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten