, Bengkulu - Mata Yuliharni (48) terlihat berkaca-kaca sesaat setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu digelar. Bulir air mata turun perlahan membasahi kedua pipinya. Dadanya terlihat naik turun dengan napas yang tidak teratur.
Warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu itu baru saja mendengar amar putusan Mejelis Hakim menjatuhkan vonis bebas untuk G (17) putra kesayangannya.
G adalah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Kabupaten Kaur yang duduk sebagai terdakwa kasus pencurian telepon selular milik B, teman satu lokasi Praktek Kerja Lapangan di Kota Bengkulu. G harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Bengkulu pada Kamis 17 Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
G didakwa melanggar Pasal 363 ayat1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tidak main-main, ancaman hukuman Pasal tersebut adalah hukuman 7 tahun penjara. Karena dia secara sengaja berdua dengan temannya bernama R terbukti mencuri telepon seluler atau ponsel temannya pada malam hari di kamar kontrakan di kawasan Pintu Batu Kota Bengkulu.
Sesuai janji Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin yang akan menuntut terdakwa G berdasarkan hati nurani, sidang tuntutan yang dipimpin hakim Ivonne Tiurma Rismauli, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sis Sugiat menuntut terdakwa dengan tuntutan pengawasan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Dalam membacakan amar putusan, hakim sepakat dengan tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana berupa pengmbalian kepada orang tua dan memerintahkan terdakwa anak untuk dibebaskan," ujar Hakim Ivonne dan mengetuk palu sidang di PN Bengkulu Jumat 4 Maret 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Nekat Jambret Remaja Putri, 2 Pelajar di Blora Digebuki Massa
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dikembalikan kepada Orangtua
Mendengar amar putusan itu, Yuliharni langsung berdiri dan menyalami Jaksa Penuntut Umum dan hakim. Sambil memeluk putri bungsunya yang masih duduk di bangku kelas I SMP, dia melakukan sujud syukur dengan menyembah sepuluh jari didekap di dadanya.
"Terima Kasih ibu Kajari, terima kasih ibu hakim, terima kasih ibu pengacara, terima kasih wartawan, semoga Allah melimpahkan balasan atas kebaikan ini," ucap Yuliharni dengan derai air mata yang tak terbendung.
Kepala seksi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza menjelaskan, dasar tuntutan itu dibacakan sesuai dengan Pasal 2 uu 11/2001 tentang sistem peradilan anak. Juga mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf A UUPA bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, dalam hal ini sebagai terdakwa maka pidana yang harus diutamakan itu adalah tindakan, berupa pengembalian kepada orang tua.
Pihaknya sudah melakukan penuntutan berlandaskan hati nurani mengacu kepada fakta persidangan yang sudah hadir sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Maka JPU mengajukan tuntutan untuk dikembalikan kepada orang tua.
"Alhamdulilah hakim tadi langsung memberikan vonis dan sependapat dengan tuntutan Jaksa," kata Riky Musriza.
Terkini Lainnya
Menakar Vonis Pelajar SMK Pencuri Ponsel di Bengkulu
3 Hakim PN Bengkulu Terpapar Covid-19, Belasan Sidang Ditunda
Bakal Periksa 3 Pimpinan DPRD Seluma, Kejati Bengkulu Janji Miskinkan Koruptor
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dikembalikan kepada Orangtua
Bengkulu
Kejaksaan Agung
Pengadilan Negeri Bengkulu
Pidana Anak
Pencurian Ponsel
Rekomendasi
6 Fakta Menarik Gunung Kaba di Bengkulu yang Dulunya Cagar Alam Bunga Rafflesia
PLN: 90% Wilayah Mati Listrik Sumbangsel Mulai Pulih
Usai Padam Kemarin, Listrik Palembang, Jambi dan Bengkulu Kembali Normal
PLN: Normalisasi Kelistrikan di Palembang, Jambi, dan Bengkulu Dilakukan Bertahap
Mati Listrik Berjamaah di Palembang, Jambi dan Bengkulu, PLN Beberkan Penyebabnya
Gempa M4,7 Terjadi di Bengkulu Jumat Pagi 24 Mei 2024, Tak Berisiko Tsunami
Dukung Kualitas Pendidikan Anak Indonesia, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
Momentum 200 Tahun Traktat London Pacu Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Viral Ormas Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Buntut Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Cerita Inspiratif Rahmawati Menyulap ‘Gudang Buku’ Jadi Perpustakaan Keren di Aceh
Cerita Perjuangan Tunardi, Pustakawan Sukoharjo yang Berkawan dengan Kemajuan Teknologi
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Berbasis MicroPET/CT, BRIN Kembangkan Radiofarmaka Baru untuk Deteksi Dini Kanker
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik