uefau17.com

Haris Pertama Mengaku Tak Kenal Azis Samual, Minta Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan - Regional

, Medan Politisi Golkar, Azis Samual, ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama oleh Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, Haris meminta kepada pihak kepolisian untuk mendalami dan mengungkap motif Azis yang diduga mendalangi pengeroyokan.

"Motifnya harus didalami, harus diungkap, agar seluruh rakyat Indonesia, dan pemuda Indonesia, khususnya KNPI tahu apa yang terjadi," kata Haris di Kota Medan, usai acara konsolidasi KNPI, Rabu (2/3/2022).

Disampaikan Haris, ia meminta hal tersebut karena merasa heran dengan Azis yang diduga mendalangi pengeroyokan terhadap dirinya. Menurut Haris, dirinya dan Azis tidak pernah memiliki masalah.

"Kita harap, kepolisian juga, dengan teknologi yang sudah canggih, mengungkap siapa di atas Azis Samual," ujarnya.

Bahkan, Haris mengungkapkan, dirinya tidak pernah mengenal Azis Samual, dan tidak pernah ada perdebatan, baik perdebatan secara langsung atau perdebatan di WhatsApp Group (WAG).

"Saya bingung, sedangkan saya satu partai dengan Azis," ungkapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menilai Azis Samual terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk melakukan kekerasan terhadap Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan menetapkan AS sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sebelumnya, Azis hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa, 1 Maret 2022, pagi hingga malam.

Walaupun telah ditetapkan tersangka, Azis masih membantah terlibat dalam kasus ini. Akibatnya motif Azis dalam kasus ini belum bisa terungkap. Zulpan mengaku masih mendalami motif tersangka.

3 dari 3 halaman

6 Tersangka

Penyidik telah mengamankan dan menetapkan 6 tersangka dalam kasus total ini. 3 tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam.

Zulpan mengatakan masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

Zulpan merincikan, MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan pengeroyokan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.

Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu, 27 Februari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat