, Pekanbaru - Harapan mantan teller Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya, lolos dari jeratan hukuman enam tahun penjara kandas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hukuman terdakwa kejahatan perbankan itu dikuatkan hakim sebagaimana vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan banding itu ditetapkan dpada Rabu, 16 Februari 2022, oleh majelis hakim banding yang diketuai oleh Iman Gultom SH MH dan dua hakim anggota yakni Didek Riyono Putro SH MH serta Eris Sudjarwanto SH MH. Putusan banding teregister dengan Nomor : 30/PID.SUS/2022/PT PBR.
Advertisement
Baca Juga
"Menolak permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 27 Desember 2021 yang dimintakan banding," demikian petikan amar putusan majelis hakim banding PT Pekanbaru yang diumumkan via website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dengan putusan ini, Tarry Dwi Cahya tetap dihukum selama 6 tahun penjara. Selanjutnya, pidana denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane SH MH dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum terkait putusan tersebut.
"P-44-nya, belum," kata Zulham, Selasa siang, 22 Februari 2022.
Tarry merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah atas nama Arif Budiman. Selain dia, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu Indra Osmer Gunawan Hutahuruk yang merupakan mantan manajer BJB Cabang Pekanbaru.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Polda Metro Jaya memanggil 41 orang terkait kasus pembobolan Bank DKI. Menurut hasil audit Bank DKI diketahui kerugian mencapai Rp50 miliar, sebelumnya disebut Rp32 miliar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pencatatan Palsu
Osmer sendiri divonis sama beratnya dengan Tarry oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Berbeda dengan Tarry, Indra tidak mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Pekanbaru pada 27 Desember 2021 lalu.
Namun, teller BJB Cabang Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya tak dapat menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tarry menempuh upaya hukum banding atas vonis terhadap dirinya yang sama dengan Indra Osmer yakni 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Indra Osmer dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Tarry Dwi Cahya melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen perbankan.
Tindakan ilegal itu telah menyebabkan nasabah BJB Pekanbaru yakni Arif Budiman dan sejumlah perusahaan milik Arif mengalami kerugian miliaran rupiah
Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Indra Osmer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara terhadap Tarry, majelis hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Geger Penemuan Jasad Suami Istri di Tumpukan Karung Pupuk, Korban Pembunuhan?
Upaya Damkar Tangkap Buaya 5 Meter Penerkam Ibu Rumah Tangga di Indragiri Hilir
Sastra Lisan Melayu di Ujung Tanduk, Revitalisasi Mendesak Dilakukan
Simak video pilihan berikut ini:
Pencatatan Palsu
Bank BJB
Pekanbaru
Kejahatan Perbankan
BJB Pekanbaru
Kejahatan Perbankan di BJB Pekanbaru
Pembobolan rekening nasabah
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
TOPIK POPULER
Populer
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Polisi Selidiki Asal Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Pegi Setiawan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Berita Terkini
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
7 Momen Baby Shower Shanju Istri Jonathan Christie Bareng Sahabat Eks JKT48
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Tiba-Tiba Disuguhi Makanan saat Puasa Muharram, Apa yang Harus Dilakukan?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Dompet Bitcoin Jerman Merosot di Bawah 40,000 BTC, Nilainya Rp 37 Triliun
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru