, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung menjatuhkan vonis hukuman kurungan badan seumur hidup kepada Herry Wirawan. Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, 8 di antaranya melahirkan, itu terbukti bersalah atas perbuatannya melawan hukum.
Baca Juga
Advertisement
Oleh karena sudah memberikan hukuman maksimal, hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yaitu agar terdakwa dikebiri kimia dan hukuman mati.
Namun, hakim memastikan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang harus dihukum dengan hukuman setimpal dan memberikan efek jera. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia bisa dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan Pasal 67 KUHP, disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan, Herry Wirawan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU R I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup," ujar Yohannes.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, jaksa yang juga Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempelajari dulu isi dari semua putusan hakim. Menurut Asep, berdasarkan hasil putusan hakim, ada beberapa tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan, tetapi masih belum dikabulkan dalam putusan.
"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami," tuturnya.
"Pada kesempatan ini, kami ambil sikap pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah kami menerima putusan itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding," Asep menambahkan.
Terkait tuntutan, Asep menyatakan pihaknya telah memaksimalkan semuanya pada Herry Wirawan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga, atas putusan ini Kejati Jabar akan tetap mempelajari terlebih dahulu.
"Saya katakan dalam persidangan tidak ada satupun yang meringankan dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, kami mengajukan tuntutan yang maksimal sesuai dengan perbuatan termasuk hukuman kebiri kimia," ujarnya.
Advertisement
Tidak Sesuai Keinginan Terdakwa
Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo menilai hukuman penjara seumur hidup kepada kliennya tidak sesuai keinginan terdakwa. "Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan yang memutuskan putusan hakim," katanya.
Ira menyatakan, pihaknya kini hanya bisa memberi tahu terdakwa tentang hak-hak yang dapat diterima terdakwa, apakah menerima atau banding. Kliennya memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap atas vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut.
"Kalau terdakwa memilih banding berarti kami menyiapkan memori bandingnya," katanya.
Terkini Lainnya
Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Divonis Hari Ini
Mengaku Menyesal Perkosa Santriwati, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman Demi Anak
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir
Tidak Sesuai Keinginan Terdakwa
Bandung
Herry Wirawan
Vonis Herry Wirawan
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup
Herry Wirawan Cabul
Guru Ngaji Cabul
Pemerkosaan Santri
Pencabulan Santri
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
UMKM di Bonebol Nangis-Nangis, Usaha Tutup karena Gas Elpiji 3 Kg Langka
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Diguyur Hujan setiap Hari, Petani Kangkung Darat di Gorontalo Rugi Besar
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Seorang Warga Tewas Tertembak di Bagian Kepala, Pelakunya Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan secara Daring, Cek Linknya
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Timnas Indonesia PUBG Mobile Siap Taklukkan IESF World Esports Championship 2024 Riyadh!
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah: Yang Dinanti Terwujud Juga
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 8 Juli 2024
Bos Besar BYD Sambangi Dealer Baru di Jantung Kota Jakarta
Peringatan Suhu Panas Meluas di British Columbia
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental