, Kendari - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Ada sebanyak 1.036 perusahaan lainnya di Indonesia mendapat teguran penghentian sementara kegiatan pertambangan tahun 2022.
Keputusan penghentian sementara, terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Surat ditandatangani langsung secara elektronik Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.
Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, Saudara belum menyampaikan RKAB Tahun 2022,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Jumat,(11/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Dalam Surat tersebut dijelaskan juga jika pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.
“Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” demikian bunyi surat tersebut.
Selanjutnya, dalam surat tersebut PT TMM di Kolaka Utara diminta juga untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah surat keluar.
“Melalui, aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal; dan surat elektronik ke alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke sekretarismineral20@gmail.com, subditopm@esdm.go.id, dan subditopm@gmail.com, untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan,” tegas surat tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan, apabila tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.
Sebelumnya, nelayan di Kolaka Utara menyoroti aktivitas PT Tambang Mineral Maju (TMM). Mereka menimbun laut tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Bahkan, PT TMM juga berkerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lubang-lubang menganga bekas tambang terlihat jelas, ketika kami menyelisik lokasi tambang emas ilegal di Desa Pematang Gadung, Ketapang, Kalimantan Barat. Ada sekitar 1.500 pekerja tambang dan 3.000 hektare luasan lahan bakas hutan yang telah dibuk...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Klarifikasi PT TMM
Direktur Operasional PT TMM, Tugiyo Wiratmojo saat dikonfirmasi menyatakan, soal penghentian sementara aktivitas perusahaan ini, bukan hanya PT TMM. Namun, banyak juga perusahaan lainnya di Indonesia.
Dia mengatakan, PT TMM memiliki 2 IUP di Kolaka Utara. Satu IUP seluas 738 hektare. Sedangkan, salah satunya, seluas 61 hektare.
"Yang masuk dalam daftar penghentian sementara itu yang 61 hektar, kenapa karena kami belum melakukan apapun di IUP itu. adminstrasi yang 61 hektare ini masih diurus," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya belum mengurus surat-surat sehingga belum beroperasi di IUP 61 hektare. Secara otomatis, belum ada kegiatan pertambangan.
"Beda tempat ya, yang 378 di wilayah Lelewawo, sedangkan yang 61 hektare di Mosiku. Bagi kami, hal ini tak ada masalah," jelasnya.
Terkini Lainnya
Kesal Tak Dapat 'Jatah', Pemuda Kolaka Utara Nekat Bunuh Istrinya
Insiden Satu Keluarga Petani Terseret Arus saat Terobos Sungai di Kolaka Utara
Protes Warga Soal Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang di Kolaka Utara
Klarifikasi PT TMM
PT TMM
esdm hentikan sementara PT TMM
pt tmm kolaka utara
Kolaka Utara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Gunung Ibu Meletus Dahsyat Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Ketika ODGJ Larikan Mobil Keluarga di Pekanbaru, Begini Jadinya
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Mengatasi Kecemasan dalam Pribadi Introvert
Cara Kerja Alat Roasting Kopi Hemat Energi
Yuk Jalan-Jalan Menikmati Sajian Festival Baso Aci Terbesar Se-Indonesia di Garut
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Detective Chinatown, Kisah Detektif Jenius dan Pamannya yang Lucu
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Jepang Catat Rekor Baru, Kecepatan Internet Tembus 402 Terabit per Second
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
11 Gambar Lucu Hewan Kurban Idul Adha, Kasihan Tapi Bikin Ngakak
Tak Tampil Maksimal di Debat Perdana Capres 2024, Joe Biden Ngaku Jet Lag
Catat, 6 Kuliner Nikmat Restoran Sunda di Bandung
Diskusi Kontrak Mandek, Manchester United Berpeluang Dapat Rekrutan Besar Pertama dari Serie A
Pandji Pragiwaksono Singgung Marshel Widianto yang Maju Pilkada dan Kritik Parpol Pengusung, Apa Alasannya?
Pandji Pragiwaksono Blak-blakan Tak Setuju Marshel Widianto Jadi Wakil Wali Kota Tangsel, Sorot soal Masa Lalunya