, Pekanbaru - Upaya Dekan (non-aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto, lepas dari kasus pelecehan mahasiswi, pupus di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru ditolak majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Estiono menyatakan dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
Advertisement
Baca Juga
"Hakim menolak keberatan terdakwa yang disampaikan tim penasihat hukum," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pane Pardamean, Selasa siang, 8 Februari 2022.
Terhadap putusan itu, Zulham menyebut majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan.
"Sidang pekan depan masuk pemeriksaan saksi, sidang akan digelar dua kali seminggu," ujar Zulham.
Selain menolak eksepsi, harapan terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu menjadi tahanan kota juga ditolak. Menurut majelis hakim, terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan.
"Untuk itu, terdakwa tetap berada di dalam tahanan," tegas Zulham.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali memeriksa Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto. Ini masih terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional inisial L.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bimbingan Skripsi
Sebagai informasi, Syafri Harto menjadi tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan penyidikan. Hal ini berdasarkan laporan mahasiswi Universitas Riau inisial L yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyegel ruang kerja Syafri Harto. Ruangan dekan itu menjadi tempat kejadian perkara.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Sebelumnya, korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang
Dalam kasus ini, Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP juncto Pasal 281 ke 2 KUHP.
Terkini Lainnya
Rumahnya Diserobot, ASN di Blora Laporkan Mantan Wakil Rakyat dan Notaris ke Polisi
Polisi yang Tabrak Jambret di Pekanbaru Dapat Penghargaan dan Bisa Lanjutkan Sekolah
Disdik Pekanbaru Tutup Satu Sekolah karena Siswa Terkonfirmasi Covid-19
Simak video pilihan berikut ini:
Bimbingan Skripsi
Pelecehan Mahasiswi
Universitas Riau
Pelecehan Mahasiswi Riau
Pelecehan Mahasiswi Universitas Riau
Dosen Lecehkan Mahasiswi
Kejari Pekanbaru
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Mengenal 'Nutrisi Esok Hari', Program Nirlaba Makanan Rendah Karbon yang Ramah Lingkungan
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Ulang Tahun ke-50, Hello Kitty Ucapkan Terima Kasihkepada Raja Inggris Charles III
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
PM Prancis Mundur Usai Sayap Kiri Unggul dalam Pemilu Legislatif
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bikin Kesalahan Fatal di MotoGP Jerman 2024, Jorge Martin Angkat Bicara
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Meneropong Prospek Emiten Nikel di Indonesia, Cerah atau Lesu?
Luncurkan Fitur Genjot Cuan untuk Trader Pro, Pintu Sasar Pertumbuhan Investor Kripto
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas