uefau17.com

2 Kali Mangkir Sidang karena Alasan Sakit, Terdakwa Penipuan Investasi Bikin Berang Hakim PN Pekanbaru - Regional

, Pekanbaru - Persidangan penipuan investasi Rp84,9 miliar dengan terdakwa keluarga Salim di Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat majelis hakim gerah. Pasalnya, sudah dua kali terdakwa, Agung Salim berulah dengan alasan sakit.

Ketua majelis hakim, Dahlan, pertama kali berang dalam sidang penipuan investasi ini karena Agung Salim berobat ke rumah sakit tanpa sepengetahuan dirinya. Hakim merasa tak dianggap padahal penahanan Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) company profil Fikasa Grup itu berada pada pihaknya.

Pada sidang lanjutan Senin siang, 3 Januari 2022, Dahlan kembali berang. Hal ini bermula dari keberatan pengacara Agung Salim, Syafardi SH, yang keberatan kliennya disidangkan dengan alasan masih sakit.

Pernyataan Syafardi itu membuat Dahlan kesal. "Jadi ini mau diperpanjang lagi," kata Dahlan. Kekesalan Dahlan ini beralasan. Pasalnya, dalam layar monitor teleconference dari Rutan Klas I A Pekanbaru semua terdakwa tampak hadir, termasuk Agung Salim.

Selanjutnya, ada terdakwa dari Fikasa Grup lainnya seperti Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT WBN dan PT TGP, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Mariyani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah).

Sebelum masuk ke persidangan, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir SH MH menjelaskan kronologi pengecekan kesehatan terdakwa Agung Salim.

JPU mengatakan, dokter pembanding di Rumah Sakit Daerah Madani (RSD) menyatakan kondisi terdakwa Agung Salim bisa mengikuti persidangan. Dokter juga menyatakan Agung bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

Atas keterangan itu, Dahlan meminta JPU menghadirkan dokter pembanding dari RSD Madani. Termasuk juga dokter yang menyatakan terdakwa Agung itu sakit dan harus mendapat perawaran di RSUD Arifin Achmad.

"Sama Direktur Rumah Sakit terkait, panggil semua kemari, jadi kalau ada dokumen palsu nanti, pidanakan," tegas Dahlan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Pidana

Dahlan mengatakan akan mengambil sumpah dokter pembanding yang memeriksa Agung Salim pada persidangan Rabu, 5 Januari 2022. Nantinya, dokter yang akan menerangkan langsung kalau terdakwa bisa mengikuti sidang.

"Kalau ada dokumen yang dipalsukan atau pura-pura diopname, ada pidananya, silahkan pidanakan, termasuk dokter pertama yang menyatakan harus diopname," ungkap Dahlan.

Terkait permintaan hakim itu, JPU Herlina menyanggupi menghadirkan Direktur RSUD Arifin Achmad, Kabag Umum dan dokter yang menangani langsung terdakwa Agung. Termasuk dokter di Rutan Klas I A Pekanbaru.

Sebelumnya, Herlina mengatakan jika terdakwa Agung dirawat dan diopname di RSUD Arifin Achmad karena penyakit diabetes. Bahkan, saat jaksa ingin membawa terdakwa, pihak RSUD Arifin Achmad sempat menghambat dengan tidak mau menunjukkan rekam medis terdakwa.

Lalu, pada tanggal 29 Desember 2021, jaksa membawa terdakwa untuk diperiksa di RSD Madani. Hasilnya, terdakwa memang mengidap diabetes, tetapi masih bisa melakukan aktivitas tanpa perlu diopname.

Para terdakwa diajukan ke pengadilan karena didakwa melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Sedikitnya, ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat