, Bandung - Sejak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, terdakwa Herry Wirawan (36) dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru Bandung. Terdakwa kasus perbuatan asusila terhadap belasan santri itu disebut dalam keadaan baik.
Baca Juga
Advertisement
Di sisi lain, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menghentikan dana bantuan terhadap yayasan pondok pesantren yang dipimpin Herry.
Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung Riko Stiven menuturkan, terdakwa Herry mendekam di rutan sejak 28 September 2021 lalu. Kondisi Herry saat ini dalam kondisi baik dan bisa berbaur dengan napi lainnya.
"Alhamdulillah yang bersangkutan dalam kondisi sehat, di sini kami juga memastikan untuk seluruh warga binaan diberikan haknya dan tidak ada yang dikhususkan," kata Riko, Rabu (15/12/202).
Adapun Herry selama persidangan berlangsung mengikuti secara daring dari rutan. Riko juga membantah soal rumor tindakan kekerasan di dalam rutan oleh warga binaan lain terhadap Herry. Menurutnya, Herry sejauh ini dalam kondisi sehat dan tidak mengeluh sakit.
"Saya pantau dan tanya kesehatannya (baik). Saya juga tanya ada intervensi dari warga binaan atau petugas, dia bilang enggak ada. Dia baik-baik saja," ungkapnya.
Meski tidak memberikan perlakuan spesial pada HW, Riko mengatakan rutan tetap memberikan pengawasan maksimal terhadap HW. Pengawasan melekat diberikan kepada yang bersangkutan karena pemberitannya soal kasus asusila viral.
"Tetapi sejauh ini yang bersangkutan berkelakuan baik juga dan teman selnya baik-baik saja," ucapnya.
Riko menuturkan, kasus yang melibatkan HW pada mulanya tidak menjadi perbincangan kalangan rutan. Meski pihaknya sudah mengetahui kasus HW sejak Mei lalu.
"Sudah 78 hari dia (menjadi tahanan) di sini. Tetapi sepanjang ditahan, kami juga enggak tahu tiba-tiba viral seperti sekarang," cetusnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Dalam beberapa hari terakhir, jagat dunia maya dikejutkan dengan kabar pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Cibiru terhadap santri-santrinya. Diketahui, terdapat lebih dari 12 korban yang telah dilecehkan oleh guru pesantren ter...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada Dana Bantuan Sejak 2018
![Pesantren](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eNHY3zJsdRlKRvCPw_NFHRG1kE8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3659909/original/021208900_1639236967-IMG_20211211_175837.jpg)
Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi membenarkan bahwa ada sejumlah dana bantuan untuk pesantren yang dipimpin Herry. Dana bantuan tersebut disalurkan untuk Yayasan Madarul Huda Antapani (Madani) yang dipimpin Herry. Adapun yayasan yang dipimpin Herry itu menjadi satu-satunya lembaga yang ia kelola dan mengantongi izin operasional.
"Jadi, kalau pesantren di Antapani yang menjadi pesantren pendidikan kesetaraan PPS itu mendapatkan bantuan operasional sekolah seperti BOS dari Kemenag," ucapnya.
Teddy menjelaskan, dana bantuan yang diberikan ke yayasan yang dikelola HW berlangsung setiap tahun sejak 2018 hingga 2020. Dana bantuan tersebut dicairkan langsung oleh Kemenag di tingkat pusat, tak lagi melalui kantor Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.
Tedi sendiri tak merinci besaran dana tersebut. Termasuk soal penggunaan dana tersebut yang terindikasi disalahgunakan Herry.
"Dana bantuannya itu hanya sampai 2020. Tahun 2021 itu sama pusat sudah diblokir," katanya.
Seperti diketahui, terungkapnya penyalahgunaan aliran dana yayasan yang dikelola Herry terkuak dalam beberapa persidangan di PN Kelas IA Bandung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, dalam persidangan muncul fakta bahwa yayasan terdakwa HW mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan BOS.
HW diduga menggunakan dana bantuan dari sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah dan masuk ke rekening yayasan untuk keperluan pribadi. Tak hanya itu, uang tersebut dipakai untuk tindakan asusila di luar lingkungan boarding school yang didirikannya.
Persidangan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dimulai sejak awal November 2021. Sidang akan kembali digelar pada 21 Desember 2021.
Terkini Lainnya
Klarifikasi Atalia Kamil soal Dugaan Tutupi Kasus Pencabulan Santri di Bandung
Kepala Kejati Jabar Turun Langsung Jadi Jaksa Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung
Kasus Pemerkosaan Santri, Menteri PPPA Dorong Pemda Upayakan Pencegahan Kekerasan
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Dana Bantuan Sejak 2018
Bandung
Pencabulan Santri
Pemerkosaan Santri
Guru Ngaji Cabul
guru ngaji cabuli murid
Rekomendasi
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di The Hallway Space Bandung
Cetak Sejarah, Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra Raih Gelar Miss Supranational 2024
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Aktivitas Kawasan Gedebage Bandung Meningkat, Alasan Pemprov Jabar Rencana Buka Kembali 2 Gerbang Tol
12 Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung 6-7 Juli
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Berkunjung ke Sentra Kerajinan Rajapolah, Surganga Prakarya di Tasikmalaya
Ada Favorit Anda di Sini? Simak 10 Anime Musim Semi 2024 versi Filmarks
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Pemblokiran Jalan Desa di Tasikmalaya Berakhir, Pemilik Lahan Senyum-Senyum Dapat Duit Rp10 Juta
100 Varian Juadah Olahan APJI Lampung Pecahkan Rekor MURI, Sarana Promosi Wisata Kuliner
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen