, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa baru beberapa waktu lalu. Fatwa itu pun belakangan menjadi buah bibir karena salah satu poin diantaranya menyebutkan bahwa haram hukumnya memberi uang kepada pengemis di jalanan dan ruang publik.
Dalam Fatwa Nomor 01 Tahun 2001 itu menerangkan empat ketetapan hukum. Keempatnya adalah haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan, haram meminta-minta jika memiliki fisik sehat dan kewajiban pemerintah untuk mengurus peminta-minta.
Advertisement
Baca Juga
Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri menjelaskan bahwa alasan mengharamkan seseorang untuk memberi kepada peminta-minta di jalanan atau ruang publik adalah karena hal tersebut sama saja dengan mendukung orang yang mengeksploitasi para peminta-minta tersebut.
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena itu mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," kata Muammar saat dikonfirmasi Selasa (2/11/2021).
Muammar lebih lanjut menjelaskan bahwa ketetapan hukum dalam fatwa berikutnya adalah haram hukumnya bagi peminta-minta jika yang bersangkutan mengemis sementara memiliki fisik yang utuh dan sehat serta faktor malas bekerja. Lalu makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
"Haram hukumnya bagi mereka meminta-minta jika fisiknya sehat dan makruh jika mereka meminta di ruang publik atau jalanan karena itu bisa membahayakan bagi dirinya dan penggunaan jalan," jelasnya.
Selain itu, Muammar juga menuturkan bahwa pemerintah akan berdosa jika membiarkan ada pengemis atau peminta-minta di wilayahnya. Alasannya adalah karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya warganya yang tidak mampu.
“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” ujar Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.
Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya untuk bekerja sama dengan pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengemis.
"Sedangkan bagi penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aduan dan Keluhan Masyarakat
![Ilustrasi pengemis](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/E9BhlKC4LNOKM7Ips4k7-E3jzps=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1769834/original/034175200_1510650923-460496601.jpg)
Muammar mengaku bahwa fatwa ini dibahas berdasarkan aduan dan keluhan masyarakat yang diterima oleh MUI Sulsel. Setelah menerima aduan dan keluhan itu, Tim Komisi Fatwa MUI Sulsel kemudian melakukan pengamatan di sejumlah wilayah.
"Kegiatan mengemis atau minta-minta dijalanan sangat meresahkan kita semua karena menggnggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, pelaku pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan terhadap bahaya di jalanan," ujar dia.
Dari hasil pengamatan itu, Tim Fatwa MUI Sulsel menemukan fakta bahwa para peminta-minta, utamanya yang masih di bawah umur, sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
"Kami juga akan berupaya untuk bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak," katanya.
Sebenarnya aturan atau larangan memberi di jalan sudah ditetapkan oleh perda Kota Makasaar Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertibaban lalu lintas.
Namun, pada kenyataan tidak terlaksana dengan baik sehingga MUI Sulsel mengeluarkan fatwa sebagai dukungan kepada pemerintah untuk lebih serius lagi menangani masalah ini, karena pemerintah mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab terhadap anak jalanan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Seorang pengemis di Bogor dibawa ke kantor dinas sosial setelah fotonya beredar di media sosial. Apa alasannya?
Terkini Lainnya
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Zifivax Halal dan Aman Digunakan
Yandri Susanto Dukung Fatwa MUI Terkait Fatwa Haram Beri Uang Pengemis
MUI Berharap Jadi Anggota Tetap Sekretariat Jenderal Fatwa Dunia
Aduan dan Keluhan Masyarakat
MUI
fatwa MUI
MUI Sulsel
Haram Memberi uang kepada pengemis
Pengemis
Rekomendasi
Ijtima Ulama MUI: Cintai Produk dalam Negeri Demi Kesejahteraan Bangsa Indonesia
Ijtima Ulama MUI: Haram Umat Islam Ucapkan Salam Berdimensi Doa Khusus Agama Lain
Ijtima Ulama Fatwa MUI: Youtuber, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Wajib Berzakat
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
Populer
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Seru, Pengunjung Bisa Interaksi Langsung dengan Hewan-hewan di Holidaze Animal Xperience Delipark Mall
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Kanker Bisa Serang Siapa Saja. Yuk Cegah dengan Cara Ini
Aktor Bollywood Raama Mehra Ditangkap Usai Selundupkan Hewan Dilindungi
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Kolaborasi Penyanyi dan Restoran Sushi, Ado dan Kura Sushi Sukses Garap Lagu Baru
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Periode September 2022-Maret 2023, Pemerintah Klaim Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Turun
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Fenomena La Nina Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia
DPRD Minta Pj Wali Kota Malang Patuh Aturan, Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024
4 Langkah Ini Bisa Hilangkan Rasa Pahit pada Lobak Putih
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Zodiak-zodiak yang Tidak Cocok Satu Sama Lain, Kamu Gimana?
Manchester United dan Manchester City Berebut Bocah 16 Tahun dari Tottenham
BNI Siapkan Kocek Rp 1,9 Triliun untuk Belanja IT
Jadi Mualaf, Marcell Darwin Tiap Malam Hafalan Surat Pendek Bareng Anak: Istri Kayak Guru Ngaji
Kumpulan Hoaks Seputar Peristiwa di Malang, Simak Faktanya
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya