, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru gelar sidang lapangan di Desa Palas, Kabupaten Pelalawan. Ini terkait gugatan Batin Sengeri terhadap keabsahan surat izin yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT AA di desa tersebut.
Selain KLHK, ratusan anak kemenakan Batin Sengeri juga menggugat PT AA dan Pemerintah Provinsi Riau. Warga menilai perusahaan telah beroperasi di dua ribu hektare lebih lahan atau tanah ulayat.
Advertisement
Baca Juga
Sidang lapangan dalam rangka pembuktian dan mencari fakta hukum. Hakim mengecek dua lokasi di desa itu, di antaranya pinggiran hutan sialang yang berbatasan dengan hutan tanaman industri PT AA yang telah ditanam pohon eukaliptus.
Jalannya sidang pada Jumat siang, 8 Oktober 2021, dikawal beberapa polisi dan sekuriti perusahaan. Ada pula aparat membawa senjata laras panjang tapi tak menyurutkan niat ratusan warga adat Batin Sengeri mengikuti sidang dari awal hingga akhir.
Selama berlangsung, hakim mempersilakan penggugat (prinsipal) memperlihatkan titik yang diperkarakan. Di antaranya bekas hutan bambu yang kini berubah menjadi hutan eukaliptus dan hutan sialang yang disebut warga sudah rusak.
"Di sini, dulunya hutan bambu, kini sudah ditanam perusahaan, kemudian di titik ini hutan sialang (hutan dilindungi) tapi kini sudah rusak karena kehadiran perusahaan," kata Samsari selaku batin (kepala adat) Batin Sengeri.
Simak video pilihan berikut ini:
Kepulan asap tebal ini muncul, dari lereng Gunung Arjuno di Taman Hutan Raya Raden Soerjo atau Tahura R. Soerjo Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Jum’at (11/10) sore.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Akses Ditutup
![Sidang lapangan di pinggir hutan sialang Batin Sengeri yang disebut warga telah dirusak oleh perusahaan.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eUnhvm878T23fhK9FjWDhtV4in8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3596862/original/024857400_1633702665-IMG_20211008_195225.jpg)
Hutan sialang bagi Batin Sengeri sudah menjadi sumber ekonomi sejak turun-temurun. Dari kayu sialang itu warga bisa mencari madu ataupun mata pencaharian lainnya agar dapur tetap mengepul.
Samsari menyatakan, perusahaan telah menutup akses masyarakat ke hutan itu. Hal ini berlangsung puluhan tahun dan baru kini masyarakat melawan karena sudah tidak tahan lagi.
Selain itu, Samsari menyebut banyak hutan sialang yang merupakan hutan adat di desa itu ditebang perusahaan. Pohon penjaga kehidupan itu lalu diganti dengan eukaliptus.
"Ini hutan sialang yang diberikan KLHK izinnya tanpa memikirkan masyarakat sekitar," tegas Samsari kepada hakim.
Dalam operasinya, Samsari menyebut perusahaan tidak membuat sungai sebagai perlindungan terhadap hutan sialang. Meskipun perusahaan menyatakan ada tapi tidak dibuat panahan agar sungai itu tidak hilang.
Menjawab Samsari ini, Humas PT AA yang hadir di lapangan menyebut tidak pernah menghalangi masyarakat untuk masuk ke hutan sialang. Dia juga menyebut perusahaan tidak mengklaim hutan sialang itu masuk ke wilayah operasi pihaknya.
Di sisi lain, kuasa hukum perusahaan juga menyatakan ribuan hektare lahan yang ditanam eukaliptus masuk ke wilayah operasi perusahaan, bukan masuk ulayat adat Batin Sengeri sebagaimana gugatan.
Mendengar ini, Samsari meminta perusahaan menunjukkan tapal batal seperti parit yang menjadi pemisah antara lahan perusahaan dengan ulayat. Kemudian menunjukkan batas gelang lahan sebagai pemisah.
Advertisement
Warga Punya Sertifikat
Permintaan Samsari sangat beralasan. Pasalnya di lahan yang tengah beperkara ini ada tanaman sawit warga. Adanya lahan sawit ini selalu menjadi senjata perusahaan untuk mengintimidasi bahkan mengkriminalisasi warga.
"Kami minta ada batas akhir, tunjukkan di mana," tegas Samsari.
Perusahaan sebagai tergugat (intervensi) selama sidang berlangsung tidak bisa memperlihatkan batas itu. Kuasa hukum perusahaan berlindung di balik SK Menteri LHK yang nantinya akan diperlihatkan pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum perusahaan menyatakan tapal batas itu sudah pernah dibuat. Hanya saja, sudah tidak ada lagi dan terkesan menuding warga telah menghilangkannya.
Jawaban ini membuat Samsari bergeming. Dia meminta perusahaan jangan asal tuding kalau tidak ada bukti di lapangan.
"Ini sidang, yang dihadirkan itu fakta, jangan menuding orang mencabut," cetus Samsari.
Sementara terkait adanya kebun sawit di lokasi itu, kuasa hukum menilai masyarakat telah berkebun di wilayah operasi perusahaan.
"Itu dalam konsesi perusahaan (PT AA)," kata kuasa hukum perusahaan.
Mendengar ini, Samsari lagi-lagi menanyakan apakah perusahaan bisa menunjukkan tapal batas (pemisah) tanah warga dengan PT Arara Abadi.
"Batasnya di mana, tunjukkan di sini," tanya Samsari.
Berdalih Ada Peta Baru
Sementara itu, KLHK sebagai tergugat juga tidak bisa memperlihatkan tapal batas wilayah operasi perusahaan dengan ulayat masyarakat.
Pihak KLHK yang hadir menyebut wilayah itu sudah ada peta baru. SK-nya sudah ditandatangani Menteri Siti Nurbaya tapi peta baru itu belum dibawa ke pengadilan menjadi bukti.
"Paling bisa menunjukkan titik koordinat, akan dilakukan overlay dengan peta," kata pihak KLHK.
Ketika hakim bertanya apakah bisa ditunjukkan karena ini sidang lapangan untuk mengecek fakta, pihak KLHK tidak bisa memperlihatkan.
Pihak KLHK juga membantah memberikan izin perusahaan ke hutang sialang Batin Sengeri. Terkait adanya tanaman baru yang dulunya disebut warga sebagai hutan, KLHK masih berkilah.
"Tanaman yang baru itu bukan hutang sialang, itu karena baru ditanam karena tanaman sebelumnya panen," kata pihak KLHK.
Hampir berlangsung satu jam di dua lokasi, sidang ini akhirnya ditutup hakim. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan menghadirkan surat dari para pihak di PTUN Pekanbaru.
Terkini Lainnya
Polda Luncurkan Aplikasi Bersama Selamatkan Riau, Bagaimana Cara Kerjanya?
Perjalanan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ayah ke Tiga Anaknya Sendiri di Luwu Timur
Kahiyang Ayu Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Jenguk Bayi Penderita Astresia Bilier
Simak video pilihan berikut ini:
Akses Ditutup
Warga Punya Sertifikat
Berdalih Ada Peta Baru
Kabupaten Pelalawan
Batin Sengeri
Desa Palas
Hutan Adat
tanah ulayat
PT Arara Abadi
Hutan Sialang
Rekomendasi
Guru Cabul di Pelalawan Ditangkap, Semua Korban Anak Laki-Laki
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Menparekraf Sandiaga Uno Berikan Pelatihan Pembuatan Paket Wisata di Kabupaten Toba
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan