, Kupang - Polda NTT melalui Ditsamapta kembali menangkap dua pasangan muda mudi, yang diduga merupakan pelaku prostitusi online di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu dini hari (18/9/2021).
Kedua Pasangan muda mudi tersebut diamankan personel Ditsamapta Polda NTT sekitar pukul 01.00 Wita.
Advertisement
Baca Juga
“Empat muda mudi yang diamankan merupakan anak di bawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Bhudiaswanto, kepada awak media, Sabtu (18/9/2021).
Dikatakannya keempat anak di bawah umur tersebut diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang. Mereka diamankan di Homestay Petra di Oebufu.
“Personel Ditsamapta melaksnakan patroli di Homestay Petra Oebufu, didapati dua orang laki-laki yang kabur ke kamar mandi salah satu kamar,” ujarnya, menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku prostitusi online tersebut.
Ia mengatakan, Saat petugas melakukan pengecekan di dalam kamar mandi tersebut, selain ditemukan dua orang laki-laki ada juga dua orang perempuan di bawah umur yang sedang bersembunyi.
Prostitusi Online Remaja di Kebumen, Harga Murah
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bukti Percakapan Transaksi Prostitusi MiChat
Setelah diinterogasi dan diperiksa HP mereka, petugas mendapati aplikasi MiChat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online.
Lebih lanjut ia mengatakan, usai dilakukan interogasi dan diperiksa HP kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke SPKT Polda NTT
“Dua orang laki-laki yang berperan sebagai muncikari dan dua wanita sebagai dugaan pelaku prostitusi online, langsung dibawa ke SPKT Polda NTT. Keempat pelaku prostitusi online tersebut masing-masing berinisial, BH (18), YS (18), AM (17) dan FM (18),” jelasnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, yang di dalamnya terdapat aplikasi MiChat dan transaksi sebagai sarana prostitusi online.
"Saat ini keempat orang pelaku sudah diamankan di Mapolda NTT, guna proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," tutupnya.
Terkini Lainnya
Gerak Cepat Jatanras Polda Kaltim Ringkus Pelaku Curanmor
M16 hingga Bom, Ini Daftar 46 Barang Bawaan Pimpinan MIT Ali Kalora
Tak Ada Program 100 Hari Bagi Bupati Sabu Raijua
Bukti Percakapan Transaksi Prostitusi MiChat
Kupang NTT
Prostitusi Online
MiChat
Kriminal
Euro 2024
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan, Hadiah Piala Eropa Rp6,5 Triliun
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
VIDEO: Dipertimbangkan PDIP di Pilkada Jateng, Begini Respons Kaesang
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
TOPIK POPULER
Populer
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung
Jumlah Warga Positif HIV/AIDS di Manado Bertambah 101 Orang di Semester Pertama 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Bangunan Liar di Bukit Talumolo Diduga jadi Penyebab Kota Gorontalo Diterjang Banjir
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Berita Terkini
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
6 Lowongan Pekerjaan Uji Nyali Ini Nyeleneh, Mikir Dua Kali Sebelum Melamar
Indra Lesmana Tuding MC Prambanan Jazz Festival 2024 Bohong, Klarifikasi Tidak Pernah Telat Manggung
Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
VIDEO: Dipertimbangkan PDIP di Pilkada Jateng, Begini Respons Kaesang
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan, Hadiah Piala Eropa Rp6,5 Triliun
Fakta-Fakta Gempa Batang Jateng yang Merusak dan Timbulkan Korban Luka
DANA Ikut Lakukan Kontrol Sosial yang Jadi Langkah Nyata Berantas Judi Online
Mahalnya Harga Thiago Alcantara, Pensiun di Usia 33 Tahun Usai Bela 3 Klub Raksasa
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
BRI Raih Penghargaan Platinum BISRA Awards 2024, Buah Manis Konsisten Atasi Masalah Sampah dan Lawan Perubahan Iklim