, Jayapura - Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh JI Alias Ongko (49). Kejadian yang menimpa SEP ini terjadi di kediamannya yang berada di Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura, pada Rabu (8/9/2021).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kejadian itu terjadi saat JI ingin melakukan pencurian yang ternyata saat itu juga ia diketahui oleh korban.
Advertisement
Baca Juga
VIDEO: Maling Menyamar Jadi Pocong Bobol Warung Kopi
HEADLINE: Label Maling dan Garong Duit Rakyat Bagi Koruptor, Hapuskan Perlakuan Khusus?
CPNS di Tangerang Kehilangan Sepeda Motor Usai Tes Swab PCR
"Sehingga pelaku hendak kabur, namun korban sempat membuka pintu yang membuat pelaku kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban," kata Kamal dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
"Kemudian mendorong lalu memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri," sambungnya.
Selanjutnya, JI langsung mengunci pintu kamar utama yang di dalamnya ada suami korban dalam keadaan sedang tertidur. Lalu, pelaku pun kembali menghampiri korban yang berada di ruang tamu dan langsung memperkosanya.
"Usai melakukannnya pelaku langsung menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah rumah korban," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam aksinya, JI menggasak barang berharga berupa dua cincin emas dan satu kalung serta dua buah handphone milik korban. Kemudian, terduga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut.
"Dimana keesokan harinya pelaku menjual barang yang dicurinya lalu melarikan diri ke Distrik Senggi, Kabupaten Keerom," ujar Kamal.
Mengetahui kejadian tersebut, suami korban kemudian langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Jayapura Kota untuk membuat Laporan Polisi.
"Mendapati laporan tersebut kemudian tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil di tangkap di Arso Swakarsa Kabupaten Keerom," ungkapnya.
"Pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas ke bagian kaki pelaku," sambungnya.
Kamal menyebut, terduga pelaku melakukan tindak kejahatan dan pemerkosaan terhadap SEP hingga meninggal dunia ittu diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
"Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie
Terkini Lainnya
VIDEO: Maling Menyamar Jadi Pocong Bobol Warung Kopi
HEADLINE: Label Maling dan Garong Duit Rakyat Bagi Koruptor, Hapuskan Perlakuan Khusus?
CPNS di Tangerang Kehilangan Sepeda Motor Usai Tes Swab PCR
Simak juga video pilihan berikut ini:
Dijerat Pasal Berlapis
Jayapura
pencurian dengan kekerasan
Pencurian dan Pemerkosaan
Pencurian di Papua
Rekomendasi
Drama Pelarian Pembunuh Guru Ngaji di Garut Berakhir di Kota Ale-ale, Ketapang-Kalbar, Kok Bisa ?
Nasib Tragis Guru Ngaji di Garut, Motor Hilang Nyawa Melayang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter Senin Pagi 8 Juli 2024
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Akankan Cinta PKS dengan PPP Kembali Bersemi di Pilkada Garut 2024?
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
Tampil Menggila, Pembalap Ini Sabet Juara Umum Seri Perdana Trial Game Dirt 2024
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah