, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19. Ingub tersebut NOMOR 188.54/39/INST/2021.
Ingub menjadi acuan bagi bupati/wali kota dan Satgas dalam memberikan izin bagi sekolah melakukan PTM sesuai kewenangan, dengan kriteria Level 3 dan Level 2. Kabupaten atau kota dengan kriteria Level 4 masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ingub sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Advertisement
Baca Juga
Gubernur Edy mengatakan, pelaksanaan PTM paling cepat 1 September 2021. Namun demikian, bupati dan wali kota harus mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka, dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
"Selanjutnya akan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK," kata Edy Rahmayadi pada acara sosialisasi Ingub PTM Terbatas kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut secara virtual, Senin (30/8/2021) di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan.
Ingub PTM Terbatas tersebut antara lain menginstruksikan pelaksanaan dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan atau PJJ. Kabupaten atau kota Level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal, non formal, dan informal dilakukan melalui PJJ.
Untuk kabupaten atau kota Level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dan atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik.
"Untuk PAUD maksimal hanya 33 persen," ujar Edy.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kantin Dilarang Buka
Kemudian, kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang. Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
"Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas," ucap Gubernur Edy.
Kemudian, jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala sekolah, guru, dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan atau desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas, dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 hari.
Bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaan PTM Terbatas menjadi tanggung jawab unsur pemerintah kabupaten atau kota, Forkopimda, dinas pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
Advertisement
Orang Tua Bisa Memilih
Bagi orang tua atau wali peserta didik dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya. Pemerintah kabupaten atau kota, kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Bila pada hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, wajib ditangani dan dapat mengehentikan PTM Terbatas. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas, maka dapat mengacu SKB 4 Menteri (terbit 20 November 2020).
Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan kasus aktif tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deli Serdang 1.824 kasus, Serdang Bedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus, dan Langkat 812 kasus.
Terkini Lainnya
Gubernur Edy: Kesadaran Masyarakat Poin Penting Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
Kecaman Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Terhadap Aksi Terorisme di Makassar
Alasan Gubernur Edy Tunda Sekolah Tatap Muka di Sumut
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kantin Dilarang Buka
Orang Tua Bisa Memilih
Covid Indonesia
COVID-19
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut
PTM Terbatas
sumatera utara
Pandemi Corona Covid-19
Rekomendasi
Bobby Nasution Punya Harta Kekayaan Segini di LHKPN, Menantu Jokowi yang Maju Pilgub Sumut Didukung Golkar dan Nasdem
Bobby Nasution Ungguli Lawan di Survei Pilgub Sumut 2024, Ini 5 Poin Utamanya
Golkar dan PKS Bahas Koalisi di Pilkada Sumut, Usung Ijeck Jadi Calon Gubernur?
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Penyandingan Hasil Suara Pileg 2024: 10 Lembar Surat C Hasil, Hilang di KPU Kota Serang
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Deretan Final Lineup Member izna, Grup Kpop Jebolan I-LAND 2
Arief S Kartasasmita, Rektor Anyar Unpad Janji Ongkos Kuliah Bakal Terjangkau
Euro 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Brand Skincare Lokal Menjamur, Apakah Bikin Loyalitas Konsumen Menurun?
Doa Awal Tahun Baru Islam 1446 Hijriah dan Keutamaannya, Baca Ba’da Maghrib Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Nonton Series Anime Fairy Tail: 100 Years Quest di Vidio, Petualangan Baru yang Spektakuler
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Kecelakaan Bus Wisata Tabrak Pilar Jalan Raya di Brasil, 10 Orang Meninggal
Wall Street Melesat, Indeks S&P 500 Tembus Level Tertinggi Baru, Ini Pendorongnya
Cuaca Besok Minggu 7 Juli 2024: Langit Pagi Cerah Berawan Bakal Payungi Jabodetabek
AIPKI: Pemberhentian Dekan FK Unair Tidak Hargai Kebebasan Akademik dan berdampak negatif
4 Zodiak yang Paling Suka Traveling, Jadi Tidak Ragu Jika Liburan Bersama Mereka
Samsung Konfirmasi Galaxy AI Gratis hingga 2025, Siap Perkenalkan Format Berlangganan?
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Dilengkapi Atribut Batik dan Aksesoris Kulit Garutan, Seragam ASN Pemda Garut Makin Kece
Kapolda Metro: Problemnya Server Judi Online Banyak di Luar Negeri, Mati Satu Tumbuh Dua
Mpok Alpa Doakan Kebaikan Raffi Ahmad, Sebut Sang Presenter Siap Membiayai Persalinan Anak Kembarnya