, Pekanbaru - Keindahan paruhnya membuat burung rangkong tak bisa hidup bebas di alam liar. Ada saja manusia tak bertanggung jawab memburu dan membantai untuk diambil bagian paruhnya lalu dijual.
Seperti yang dilakukan pria inisial AH. Pria asal Kabupaten Kampar ini harus berakhir di penjara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena berniat menjual lima paruh rangkong badak.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK mengatakan, petugas Subdit IV Reserse Kriminal Khusus menangkap AH di sebuah SPBU di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. Saat itu, tersangka tengah menunggu pembeli.
"Juga disita dari tersangka satu kuku macan," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan SIK, Senin petang, 19 Juli 2021.
Kepada penyidik, tersangka AH mengaku membeli paruh burung rangkong badak itu dari Kalimantan Rp1 juta lebih per paruh. Tersangka berniat menjual lagi Rp15 juta per paruh di Pekanbaru.
"Tersangka membeli dari media sosial dan menjual lagi," kata Sunarto.
Simak video pilihan berikut ini:
Animal Show ini mempertunjukkan tiga ekor binturong, satu burung rangkong, satu gulang mas, satu burung kakatua, dua ekor anjing dan lima ekor marmut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minat Tinggi
![Konferensi pers pengungkapan penjualan paruh burung rangkong dan satwa dilindungi lainnya di Polda Riau.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YIEUBaLwMCRNHaZddOvvmnR6NNA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3515284/original/059889000_1626699778-IMG_20210719_190307.jpg)
Sunarto mengatakan, minat di pasar gelap satwa dilindungi untuk paruh rangkong terbilang banyak. Biasanya, paruh burung bernama lain enggang ini dibeli untuk koleksi ataupun kegunaan lainnya.
"Tersangka saat menunggu pembeli menggunakan sepeda motor di SPBU," kata Sunarto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Sunarto.
Sebagai informasi, keberadaan burung rangkong diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.
Polda mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Caranya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.
"Agar kita dapat mewariskan keberadaan burung ini kepada anak cucu kita," imbuh Sunarto.
Terkini Lainnya
Pasang Bendera Putih, PKL Cikapundung Bandung di Ambang Kebangkrutan
Drama Hubungan Terlarang Pria Beristri dan Wanita Muda Berbuntut Pembunuhan Bayi
Cara Gubernur Edy Promosikan UMKM Warga Sumut Lewat Akun Instagram Pribadi
Simak video pilihan berikut ini:
Minat Tinggi
Polda Riau
Reskrimsus Polda Riau
Rangkong
Rangkong Dibantai
Penjualan Paruh Rangkong
Rangkong Badak
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
Pemprov Jabar Luncurkan Program TSA Game Fest
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
Kemunculan Solusi Jaringan dan Pengawasan Terintegrasi Terbaru di APAC Enterprise Partner Summit 2024 Bangkok
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Kedubes India Gandeng Rumania Luncurkan Jakarta Diplomatic Film Club, Jadi Wadah Unjuk Gigi Sinema Dunia
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi
Penampakan Penemuan Lukisan Gua Tertua di Dunia, Ada di Indonesia
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Nikita Mirzani Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Salah Perkara Putus dari Muhammad Fardhana
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Puluhan Tahun Fokus Bangun Kualitas, Universitas Terbuka Kini Sandang Predikat Akreditasi A
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Diduga Tersengat Listrik, Remaja Tewas di Cakung