, Blora - Upaya Akhmad Agus Imam Sobirin (41) semakin meruncing setelah dirinya terjegal menjadi seorang Perangkat Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kini, munculnya kisruh persoalan ini bergeser ke jalur hukum.
Santri almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen ini melalui kuasa hukumnya menggugat Kepala Desa Turirejo yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sekretaris Desa Turirejo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Bambang Riyanto selaku kuasa hukum Agus menyampaikan, gugatan dilayangkan karena munculnya SK tersebut dianggap cacat hukum dan menimbulkan kekisruhan.
Advertisement
Dia berharap melalui kewenangan PTUN bisa menjadi benteng terakhir untuk memperjuangkan keadilan terhadap Agus.
"SK dari tergugat (Kepala Desa Turirejo, red) telah bersifat definitif dan menimbulkan akibat hukum dengan mengorbankan orang lain," kata Bambang kepada , Kamis (3/6/2021).
Dia menjelaskan, tergugat melalui SK yang diterbitkannya itu telah melantik peserta yang mendapatkan nilai peringkat 2 untuk menjadi Sekretaris Desa Turirejo.
Menurut Bambang, dari puluhan peserta yang turut ikut dalam tahapan seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa, Agus telah mengikuti hingga administrasi, dan nilainya tertinggi dibanding lainnya.
"Akan tetapi penggugat (Agus, red) tidak diangkat dan dilantik menjadi perangkat desa dengan jabatan sekretaris desa," jelas pengacara hukum yang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Kota Semarang itu.
Bambang juga mengungkapkan, bahwa adanya kekisruhan yang terjadi ini, menjadi preseden buruk buat pemerintahan padahal dalam undang-undang dasar (UUD) semua orang memiliki hak yang sama mau dia pendidikan pesantren maupun pendidikan secara umum.
Lebih lanjut, atas kejadian penjegalan peserta yang nilainya tertinggi dianggapnya adalah tindakan maladministrasi. Oleh karena itu, kata dia, harus ada yang bertanggung jawab.
"Ini proses administrasi dari sebuah pekerjaan utama penyelenggara. Biar santri kedepan tidak bernasib serupa, dari kejadian ini harus ada yang bertanggung jawab," tegasnya.
"Jelas tindakan pelantikan Sekretaris Desa Turirejo peringkat 2 itu melanggar konstitusi serta melawan hukum," imbuh pengacara hukum bernama Law Office Bambang & Partner yang beralamatkan di Sukolilo, Pati itu.
Dalam gugatan itu, terdapat sebanyak 4 pengacara hukum yang mendapat kuasa khusus dari Agus untuk menggugat keputusan resmi Kepala Desa Turirejo. Yakni, bernama Bambang Riyanto, Ahmad Muhajirin, Sony Prabowo, dan Nurwakhid Agung.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Heboh Video Gubernur Ganjar Pranowo Minta Sekda Blora Mundur
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tempuh Jalur Hukum
![Akhmad Agus Imam Sobirin saat ditemui sejumlah kuasa hukumnya di Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. (/Ahmad Adirin)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/V90uAERXkxpVP0pfh7lDO7ASgRE=/0x87:4160x2432/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3472195/original/075774000_1622714504-20210531_163938.jpg)
Sebelumnya, Pemkab Blora saat menggelar musyawarah beberapa waktu lalu menyatakan bahwa mengenai permasalahan ini, dipersilahkan kepada pihak yang merasa keberatan atas hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk menggugat melalui PTUN.
"Monggo-monggo saja kalau mau digugat ke PTUN. Kita akan membatalkan dan merubah hasil keputusan kepala desa jika gugatan itu menang," kata Bupati Blora, Arief Rohman.
Pernyataan Bupati Blora ini disaksikan , beserta jajaran Pemkab Blora yang terdiri dari pejabat dinas PMD Kabupaten Blora, Kemenag Kabupaten Blora, Bagian Hukum Pemkab Blora, DPRD Kabupaten Blora, Tenaga Ahli Bupati Blora, dan Camat Jepon.
Sayangnya dalam kesempatan itu, Agus maupun kuasa hukumnya diketahui tidak diundang secara resmi dalam musyawarah ini.
Selanjutnya dalam kesempatan berbeda, Kepala Desa Turirejo bernama Sumarjo dengan didampingi isterinya mengakui masih enggan memberikan pernyataan ataupun keterangan resminya terkait permasalahan yang dihadapi oleh Agus.
"Kita belum bisa menjawab pertanyaan itu, masih pusing, terus terang saja," ungkap isteri Sumarjo dihadapannya.
Diketahui, Agus sehari-harinya adalah seorang petani dan guru madrasah di Pondok Pesantren Miftahul Qur'an Assalafi di desa setempat. Keseharian Agus dikenal sebagai orang yang baik di masyarakat, termasuk dibenak Sumarjo maupun isterinya.
Disinggung terkait permasalahan yang mencuat di publik ini, pihak isteri Sumarjo mengakui bahwa dirinya sampai kepikiran hingga tidak bisa tidur berbulan-bulan. Namun begitu, adanya permasalahan yang terjadi itu diharapkannya agar segera selesai dan ada titik terang.
Sementara Sumarjo sendiri selaku pihak pemangku kepentingan yang keputusannya tersebut akhirnya benar-benar digugat menyatakan bahwa dirinya mengikuti arahan atasan.
"Masalah ini biar diselesaikan nduwuran, kulo anut," pungkasnya.
Perlu diketahui, Agus adalah seorang santri jebolan Pondok Pesantren Islam Syafi'iyah Haji Arif (Isyhar) yang beralamatkan di Grombol Barat, Tanjung Tani, Prambon, Nganjuk, Jawa Timur. Selain itu, yang bersangkutan juga jebolan Pondok Pesantren Al Anwar yang beralamatkan di Karangmangu, Sarang, Rembang, Jawa Tengah.
Terjegalnya Agus menjadi seorang perangkat desa dengan jabatan Sekretaris Desa Turirejo karena persoalan ijazahnya yang dari pendidikan Pondok Pesantren Nganjuk dianggap nonformal.
Padahal dalam semua tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, dirinya lolos hingga tahap administrasi. Bahkan, nilainya saat tes seleksi juga dinyatakan tertinggi dibanding puluhan peserta yang lainnya.
Terkini Lainnya
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tempuh Jalur Hukum
Blora
Kisruh Rekrutmen Perangkat Desa Blora
Santri Mbah Moen
Blora Jawa Tengah
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Guru Besar ITB: Warga Indonesia Telan 52 Juta Partikel Mikroplastik per Bulan
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Potret Afgan Bareng Dita Secret Number dan Zayyan Xodiac, Sukses Konser di Seoul
Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Bakal Tayang di Bioskop sebagai Film Trilogi, Jadi Puncak Kisah Animenya
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir