, Medan Ulah culas menggelapkan vaksin Covid-19 yang dilakukan 2 orang oknum pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beserta seorang dokter Rumah Tahanan (Rutan) tanjung Gusta Medan demi Rp 271 juta.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat, 21 Mei 2021, mengatakan, uang tersebut terkumpul dari penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal.
"Vaksinasi berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda, dan masyarakat yang sudah disuntik vaksin sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp 250.000, dan total biaya terkumpul Rp 271 juta," kata Kapolda.
Advertisement
Baca Juga
Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka ditangkap karena menerima suap untuk vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan dalam kurun waktu April hingga Mei 2021.
Penerima suap itu diantaranya dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan berinisial IW. Kemudian KS dan SH merupakan pegawai yang juga berstatus dokter di Dinas Kesehatan Sumut. Ketiganya menerima suap dari seorang agen properti di Kecamatan Medan Polonia, SW.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus. Dari empat tersangka ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," terang Panca.
Penangakapan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat ini dilakukan setelah polisi mendengarkan keterangan dari 9 saksi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Polda Sumut membongkar komplotan penyelewengan vaksin Covid-19. Para pelaku memperjual belikan vaksin yang seharusnya untuk tahanan dan narapidana di LP Tanjung Gusta Medan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kronologi Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal
![Polda Sumut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/LAGsYRYhKxSwPmYzm8V61toqaIM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3462133/original/085328500_1621603655-WhatsApp_Image_2021-05-21_at_19.31.12.jpeg)
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Vaksin merupakan jatah narapidana (napi), namun dijual secara ilegal oleh oknum dokter. Dalam kasus ini, 3 oknum dokter dan 1 orang pengusaha ditangkap.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial IW, dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan Sumut. Lalu SW agen properti di Kecamatan Medan Polonia.
"Para dokter ini (IW, KS, dan SH) menerima suap dari SW," kata Kapolda.
Kapolda menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB, SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, serta diikuti oleh 50 orang.
Vaksin Covid-19 yang diperjualbelikan merupakan dari Lapas Tanjung Gusta, yang seharusnya diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Barang bukti yang disita berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac (4 botol sudah digunakan), plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik, termometer, sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan kartu ATM, telepon genggam milik Selviwati, dan uang sebesar Rp 20.000.000.
Advertisement
Ancaman Hukuman
![Ilustrasi hukum.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/zUGzeYJ7mYiVSkI0mRd4ddNj1Ng=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3445798/original/026461500_1619947238-IMG_20200708_170636.jpg)
Terkait kasus ini, pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
"Siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tidak bertanggung jawab ini segera didapat, mohon doanya. Masyarakat juga tidak perlu khawatir tidak mendapat vaksin Covid-19, karena pemerintah sudah menjamin akan menerimanya," Kapolda menandaskan.
Terkini Lainnya
Polda Sumut: Penangkapan 3 Dokter Berstatus ASN Karena Terima Suap Vaksinasi Covid-19
Kronologi Penjualan Vaksin Covid-19 Jatah Napi oleh Oknum Dokter di Sumut
Oknum Dokter Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Bertugas di Rutan Tanjung Gusta
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Kronologi Penjualan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal
Ancaman Hukuman
vaksin
vaksinasi covid
medan
ASN
penyelewengan vaksin
Vaksin Covid-19
Polda Sumut
Rekomendasi
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
Pemkab Gresik Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online, ASN Diharap Jadi Contoh
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Siap-Siap, Seleksi CPNS 40 Ribu Formasi di IKN Dibuka Juli-Agustus 2024
ASN yang Sudah Berkeluarga Akan Dapat 1 Unit Hunian di IKN
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Ustaz di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Scientific Crime Investigation, Cara Polda Sumut Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah
64 Jargon MPLS Berbagai Tema, Ajarkan Kebersamaan Juga Persatuan
Respon Raffi Ahmad soal Nagita Slavina Diusulkan Dampingi Bobby Nasution di Pilkada 2024
Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal, Kemnaker Luncurkan Permenaker No.5 Tahun 2024 Tentang SIPK
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan