, Garut - Untuk menghindari gratifikasi saat Lebaran, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut mengenai penolakan gratifikasi.
SE Bupati Nomor 356/1593/Insp tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edarannya, Bupati Garut Rudy Gunawan melarang seluruh pegawai terutama pejabat di lingkungan Pemkab Garut menerima hadiah (uang, barang, dan sejenisnya) terkait Hari Raya Keagamaan.
Advertisement
Selain itu, dalam surat tersebut disampaikan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab Garut diwajibkan melaporkan apabila ada peristiwa penolakan gratifikasi dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK," tersurat dalam poin nomer 4 SE tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Dalam surat ini juga disebutkan, Perangkat Daerah atau Unit ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan gratifikasi di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 2021.
Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Menurut Setiawan, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," kata dia, Rabu (5/5/2021).
Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran.
Simak video pilihan berikut ini:
Mantan sekretaris MA Nierhadi diperiksa untuk pertama kalinya di KPK. Nurhadi diperiksa bersama menantunya dalam kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung sebesar Rp 46 miliar.
Terkini Lainnya
Ngabuburit Asik Sambil Membatik Batik ala ASN Pemda Garut
Cek Titik Penyekatan Pemudik di Garut, Mana Saja?
Pemda Garut Gelar Pasar Ramadhan Kenalkan Produk UMKM dan Koperasi
Simak video pilihan berikut ini:
Garut
Tolak Gratifikasi Bagi ASN
Tolak Gratifikasi Idul Fitri
pemda garut
Idul Fitri 1442 H
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Populer
Upacara HUT ke-78 Bhayangkara, Kodam XIV Hasanuddin 'Demo' di Mapolda Sulsel
Ulah Konyol Maling Perabotan Jual Curiannya di Marketplace, Akhirnya Begini
Ungkap Keperibadian Seseorang dengan Tulisan Tangan yang Rapi
Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Longsor di 7 Kecamatan di Minahasa Tenggara
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Juli 2024
Cuaca Ekstrem Menerjang Sulut, 1.893 Warga Bolmong Terdampak Banjir
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
9 Trik Efektif Agar Bisa Tidur Lebih Cepat dan Nyenyak
Acara Bersejarah Festival Asia Afrika, Secuplik Soal Dasasila Bandung
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kepala BKKBN Harap Setiap Pasangan Lahirkan Satu Anak Perempuan, Warganet: Ada Cara Memastikan yang Lahir Cewek?
Jokowi Bakal Fasilitasi Investasi Family Office di Indonesia, Bagaimana Peluangnya?
Kumpulan Hoaks Seputar Rumah Ambruk, dari Punya Pejabat sampai Akibat Bencana
6 Potret Tertipu dengan Bakpao Ini Bikin Dahi Berkerut, Berbeda dari Biasanya
Menko Hadi Wajibkan Kementerian dan Lembaga Cadangkan Data Usai Insiden Peretasan PDNS
1 Juli Hari Humor Internasional, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Ketegangan AS-Tiongkok Meningkat Akibat Masalah Kabel Bawah Laut, Beijing Dituduh Lakukan Spionase
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Intra Golflink Resorts Bidik Dana Rp 390 Miliar dari IPO
Kapolda Sulut dan Pangdam XIII Merdeka Sambangi Pulau Miangas Perbatasan RI-Filipina, Ada Apa?
Analis Sebut Dogecoin (DOGE) Masuk Sinyal Beli, Siap Borong?
Potret Masa Kecil Arie Nugroho Anak Windy Wulandari, Sukses Ikuti Jejak Ibunda
Chand Kelvin Ingin Berwisata Religi untuk Rencana Bulan Madu dengan Dea Sahirah,