, Kutai Kartanegara - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong. Mereka menuntut agar tahapan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan meski Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi membatalkan pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin.
Koordinator Aksi Al Komar menjelaskan, ada yang janggal dari keluarnya surat tersebut sehingga menolak surat rekomendasi Bawaslu RI. Salah satu alasannya, surat rekomendasi tersebut lebih dulu beredar, padahal belum sampai ke KPU RI.
"Sekelas Bawaslu RI seharusnya lebih selektif, lebih berhati-hati sehingga apa yang direkomendasikan itu tidak cacat hukum dan cacat secara material," kata Al Komar di tengah aksi, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Al Komar menyebut aliansi yang datang berunjuk rasa juga memberikan dukungan moril kepada KPU Kukar untuk tetap fokus melanjutkan tahapan pilkada. Sebab,pemungutan suara tidak sampai sebulan lagi akan dilaksanakan.
“Kami menolak rekomendasi Bawaslu RI dan meminta KPU Kukar untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada. Suratnya itu cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.
Simak juga video pilihan berikut
Menjelang pelaksanaan pilkada, Kapolri keluarkan maklumat pengamanan di masa kampanye dan hari pemilihan. Maklumat ini bertujuan agar pelaksanaan pilkada tak memperburuk situasi pandemi di tanah air.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPU Kukar Belum Terima Surat Bawaslu RI
![pilkada](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gmQQBIRQ1E_giMRy75eJ278w5sk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3290986/original/011526900_1604898287-WhatsApp_Image_2020-11-09_at_10.53.54.jpeg)
Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin saat menerima menemui pegunjuk rasa memastikan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi. Jika menerima surat, kata Amin, KPU akan melakukan kajian dan hasil kajian tersebutlah yang akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan apakah akan menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut.
“Sejauh ini belum kami terima. Setelah diterima kami akan melakukan kajian. Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insyaallah tidak ada intervensi di situ,” ungkap Amin saat menerima peserta massa aksi di depan KPU Kukar.
Amin memaparkan, KPU akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.
“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin.
Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.
“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” ungkap Solikin.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluatkan surat dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 kepada KPU RI tentang pemberitahuan tentang status laporan. Isi surat tersebut merekomendasikan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah – Rendi Solihin.
Bawaslu RI, dalam surat tersebut, pasangan petahana itu melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 tahun 2020. Pasangan Edi-Rendi merupakan calon tunggal di Pilkada Kutai Kartanegara.
Terkini Lainnya
Menuju Pilkada Sulut 2020, 583 Kotak Suara Tiba di KPU Bitung
Hari Toleransi Internasional, Hindari Isu SARA dalam Pilkada Tasikmalaya
Simak juga video pilihan berikut
KPU Kukar Belum Terima Surat Bawaslu RI
Bawaslu
Pilkada 2020
Pilkada Kukar
Pilkada Kutai kartanegara
Bawaslu RI
Kutai Kartanegara
Kukar
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Tayang Juli 2024, Cerita Suka Duka Gadis Pemandu Sorak dalam Anime Nanare Hananare
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Sempat Diprotes Ormas, Festival Kuliner Nonhalal di Solo Kembali Dibuka
Nasib Warga Tagulandang Terdampak Erupsi Gunung yang Bakal Direlokasi ke Bolmong Selatan
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Hasil Jajak Pendapat Sanrio, Karakter Hello Kitty Ternyata Kalah Pamor, Siapa Unggulannya?
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Series 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Rahasia Raim Laode Sukses Lewat Lagu Komang: Musuh Utama Saya Adalah Diri Sendiri Yang Kemarin
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik