, Pekanbaru - Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar penambangan pasir ilegal di Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Kejahatan lingkungan ini menyeret 10 tersangka karena mengubah alam di sana menjadi kolam-kolam besar akibat pasirnya dikeruk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi mengatakan, sudah setahun lebih komplotan penambang pasir ilegal beraksi. Ada empat titik lokasi luluh lantak karena kerukan alat berat.
Advertisement
Baca Juga
Lokasi ini cukup jauh dari pemukiman penduduk. Penyidik kemudian mendapat informasi hingga akhirnya para pelaku tertangkap tangan mengeruk pasir dari perut bumi pada 9 November 2020.
"Dari 10 tersangka, 3 di antaranya merupakan pengelola, 4 operator alat berat dan sisanya juru tulis sudah berapa pasir yang diperoleh dan terjual," kata Andri didampingi Kasubdit IV Komisaris Andi Yul Lapawesean SIK, Kamis petang, 12 November 2020.
Dalam penambangan pasir ilegal, penyidik menyita 4 alat berat, 6 mesin hisap pasir, buku catatan penjualan, selang dan uang tunai Rp4 juta. Hanya saja, alat berat tidak bisa dibawa ke Pekanbaru karena buruknya akses di lokasi.
"Lokasinya juga jauh sehingga sulit membawa alat berat ke Polda Riau," ucap Andri bersama Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Wartawan Sulutgo jadi korban penganiayaan dan perampasan saat Kunjungan Kapolda Sulut Drs. Royke Lumowa. bersama tim penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Tanoyan Selatan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Usut Omzet
![Lokasi penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bengkalis yang dibongkar oleh Polda Riau.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9wRdy0ywkGr8qUPpu_iQrTsxVzA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3294864/original/076079700_1605185024-IMG_20201112_191950.jpg)
Andri menjelaskan, para tersangka dalam aksinya membuat lobang-lobang besar di lokasi. Untuk memudahkan mengambil pasir putih di tanah, pelaku memasukkan air memakai pompa.
Setelah tanah melunak, pasir dihisap memakai pompa. Selanjutnya ada penyaringan untuk memisahkan pasir dengan tanah lalu diletakkan di suatu tempat tak jauh dari lokasi.
"Kemudian dijual kalau ada pemesan, pasir diangkut memakai mobil," kata Andri.
Andri menyatakan, usaha pelaku tidak memiliki izin. Seharusnya, pengerukan pasir bisa dilakukan setelah mengurus izin usaha pertambangan ke pemerintah.
Setahun beroperasi, para tersangka masih menutup mulut sudah berapa uang dihasilkan dari merusak lingkungan itu. Andri menyebut masih mendalami berapa pendapatan dari usaha ilegal ini.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Andri.
Terkini Lainnya
Akal Bulus Polisi Jadi-jadian Kawal Penyelundupan Sabu-Sabu ke Pekanbaru
Kabar Baik, Tersisa Satu Zona Merah Covid-19 di Riau
Gunung Merapi Siaga, Ini Rekomendasi BPPTKG Terkait Daerah Bahaya
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Usut Omzet
Penambangan Pasir Ilegal
penambangan pasir
Polda Riau
Kabupaten Bengkalis
kejahatan lingkungan
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Indahnya Telaga Sunyi, Tempat Wisata Alam Mempesona di Banyumas
Profil Harashta Haifa Zahra, Puteri Indonesia Pertama yang Dinobatkan sebagai Miss Supranational 2024
Ceria dan Segarnya Hana Kotoba, Digital Single Ketiga Nanaka Suwa Dirilis
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Memupuk Sukma dengan Senam Tera
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan