uefau17.com

Tanggapan AJI-IJTI soal Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis di Palu - Regional

, Palu - Polda Sulteng mengaku sedang memeriksa 28 personelnya menyusul kekerasan yang dialami jurnalis di Palu saat meliput demonstrasi menolak Omnibus Law. Sementara itu, puluhan jurnalis mendatangi Mapolda Sulteng, Rabu (14/10/2020) meminta kasus itu diusut tuntas.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di depan puluhan jurnalis dari AJI, IJTI, dan PFI yang mendatangi Mapolda Sulteng untuk mempertanyakan penanganan kasus kekerasan yang dialami Alsi Marselina, jurnalis media online Sultengnews. Tindak kekerasan ini diduga dilakukan oleh polisi.

Didik mengatakan masih ada personel lain yang mengamankan demonstrasi mengantre diperiksa Divisi Propam Polda Sulteng untuk mengetahui seluruh pelaku kekerasan.

"Sampai sekarang 28 yang diperiksa ada dari BKO Brimob maupun Sabhara. Tapi prosesnya masih berlanjut," Didik menerangkan di Mapolda Sulteng, Rabu (14/10/2020).

Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap anggota polisi itu sebagai upaya serius Polda Sulteng mengungkap kasus ini dengan transparan.

"Kami berkomitmen untuk memperhatikan proses selanjutnya, silakan dicek perkembangannya nanti," Didik berjanji.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikap AJI Palu dan IJTI Sulteng

Organisasi profesi AJI Palu dan IJTI Sulteng di Mapolda Sulteng menyatakan mengecam dan menyayangkan terulangnya kekerasan oleh polisi terhadap jurnalis.

Sekretaris AJI Palu, Yardin Hasan menilai kekerasan yang dialami Alsi, terbilang serangan terbuka karena korban sudah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis sebelum kekerasan itu menimpanya.

"Kami minta kasus ditangani serius karena jelas mengganggu kerja jurnalistik. Apalagi korban sudah menunjukkan identitasnya," tegas Sekretaris AJI Palu, Yardin Hasan di depan Kabid Humas Polda Sulteng, Rabu (14/10/2020).

Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi menilai serangan terhadap jurnalis tersebut menunjukkan pemahaman polisi yang mengamankan demonstrasi tentang UU Pers Nomor 40 tahun 1999 belum baik.

"Ini bukan kasus pertama. Tahun 2019 juga terjadi kasus kekerasan jurnalis di Palu. Padahal, jelas ada undang-undang rujukan perlindungan jurnalis saat meliput," kata Odi usai dialog dengan pihak Polda Sulteng.

Kekerasan yang dialami Alsi Marselina, jurnalis Sultengnews terjadi saat kericuhan antara polisi dan mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020). Akibat pukulan polisi, korban terluka pada bagian pipi kirinya. Kasus itu sendiri sudah dilaporkan ke Polda Sulteng oleh korban yang didampingi 3 organisasi profesi jurnalis di Palu, AJI, IJTI, dan PFI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat