, Wajo - Ratusan warga yang berada di Kecamatan Keera dan Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan meradang. Bagaiman tidak, lahan yang berpuluh tahun mereka garap dan tinggali tiba-tiba disebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung Walanae.
Polemik itu bermula ketika Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pelaksanaan Hutan (KPH) Walanae mematok lahan warga yang diklaim masuk dalam kawasan hutan lindung. Pematokan itu dalam rangka rehabilitasi yang menjadi kewajiban PT Vale Indonesia Tbk.
"Pematokan itu dilakukan untuk rehabilitasi hutan lindung, padahal lahan itu sudah digarap tiga generasi, turun temurun," kata salah seorang warga yang lahannya juga dipatok oleh UPT KPH Walanae, Rusli, kepada , Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Rusli yang juga menjadi perwakilan keluarga dan masyarakat yang lahannya diklaim adalah kawasan hutan lindung menyebutkan bahwa ratusan warga protes dan tidak terima atas klaim tersebut. Warga merasa bahwa lahan itu adalah milik mereka karena memiliki sertifikat dan tiap tahun juga membayar pajak kepada pemerintah.
"Lahan tersebut ada alas haknya. Warga ada sertifikat dan setiap tahun membayar SPPT," ucap Rusli.
Masyarakat pun semakin bingung lantaran selama ini pihak pemerintah tidak pernah menunjukkan ke masyarakat bukti bahwa lahan itu memang adalah kawasan hutan lindung.
"Itu yang jadi masalah juga, seharusnya pihak kehutanan membuka informasi atau peta bahwa ini memang hutan lindung, nah selama ini itu kan tidak ada," jelas Rusli.
Rusli menyebutkan bahwa sedikitnya ada 772 warga yang menjadi korban sengketa lahan tersebut. Adapun luas lahan yang diberi tanda oleh UPT KPH Walanae adalah seluas 750 hektare.
"Ada 772 orang yang lahannya masuk dalam rencana rehabilitasi program CSR PT Vale. Sementara luas lahan yang menjadi kewajiban PT Vale sendiri itu ada 750 Hektare," sebutnya.
Sejauh ini, solusi yang ditawarkan dalam polemik itu adalah pemindahan lokasi rehabilitasi yang menjadi kewajiban PT Vale Indonesia, sehingga warga bisa tetap menggarap lahan milik mereka.
"Itu solusi setelah DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi turun tangan, tapi tidak terealisasi juga," ucap Rusli.
Simak juga video pilihan berikut:
Polda Jambi menangkap 45 orang anggota dari Serikan Mandiri Batanghari (SMB) yang menyerang dan merusak sebuah perusahaan pengelolaan hutan dan menganiaya anggota TNI serta Polri. Penyerangan ini terkait peristiwa sengketa lahan antara perusahaan dan...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan UPT Kesatuan Pelaksanaan Hutan Walanae
![Patok merah batas rehabilitasi di hutan lindung Walanae (/Fauzan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/e2_kew9tQv7HnEQoSy4H3QG2US8=/0x0:960x1280/640x853/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-portrait-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3259510/original/039793100_1601984802-IMG-20201006-WA0007.jpg)
Terpisah, Kepala UPT KPH Walanae, Muhammad Junan, mengatakan bahwa lokasi yang ia beri tanda adalah kawasan hutan lindung yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi yang di Desa Awo itu patoknya berdasarkan SK 362 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup," kata Junan kepada .
Junan menyebutkan bahwa patok berwarna merah yang berada di lahan warga itu bukan menjadi batas kawasan hutan lindung. Patok itu hanya menjadi penanda luas wilayah yang harus direhabilitasi oleh PT Vale Indonesia.
"Patok merah itu bukan batas hutan lindung. Itu adalah batas kegiatan rehabilitasi yang dilaksanakan rehab DAS PT Vale yang merupakan kewajibannya," jelas Junan.
Sehingga, lanjutnya, kawasan hutan lindung Walanae bisa dipastikan lebih luas dari patok tersebut. Junan menjelaskan, peta yang diberikan oleh KLHK kepada dirinya menunjukkan wilayah yang lebih luas dari pada patok penanda tersebut.
"Tentu saja lebih luas," jelasnya.
Saat ditanya ihwal sertifikat tanah yang dimiliki warga atas lahan hutan lindung tersebut, Junan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan hal tersebut. Padahal penerbitan sertifikat kawasan hutan lindung untuk dikelola secara pribadi harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saya tidak tahu berlakunya kapan, yang jelas beberapa tahun terakhir harus ada rekomendasi dari kehutanan untuk penerbitan sertifikat. Tapi kalau sertifikat sebelumnya itu belum ada, kalau sertifikat lama mungkin bisa tanya BPN," ucap dia.
Junan pun menawarkan solusi kepada warga berupa kegiatan perhutanan sosial. Kegiatan itu adalah memberikan kewenangan kepada warga untuk mengelola kawasan hutan tanpa harus memilikinya.
"Yang penting kan hutan lestari, masyarakat sejahtera," imbuhnya.
Advertisement
Klarifikasi Badan Pertanahan Nasional
![Warga protes karena lahannya tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan lindung Walanae (/Fauzan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XJwuR06nvHP5c6xaLmU5xry_AwU=/0x0:1280x960/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/3259511/original/056672800_1601984802-IMG-20201006-WA0009.jpg)
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo, Sa'pang Allo, menanggapi ihwal sertifikat milik warga atas tanah yang berada dalam kawasan hutan lindung Walanae tersebut. Menurut dia sertifikat tersebut adalah produk lama.
"Berkenaan adanya sertifikat itu, kami klarifikasi bahwa sertifikat tersebut adalah produk lama dan saat ini kami masih melakukan pengecekan dan ploting peta apakah sertifikat-sertifikar tersebut berada di dalam kawasan hutan atau tidak dengan meng-overlay peta kawasan hutan," jelas Sa'pang Allo kepada , Selasa (6/10/2029).
Sa'pang melanjutkan, jika sertifikat warga tersebut masuk atau terindikasi dalam kawasan hutan maka pihaknya akan meneliti secara administratif apakah penerbitan sertifikat tersebut memenuhi syarat atau tidak.
"Sertifikat adalah bukti hak yang kuat, pengertian kuat disini artinya bukan mutlak, oleh karena sistem hukum agraria di Indonesia menganut Sistem Negatif Bertendens Positif artinya sertifikat berlaku sebagai bukti hak yg kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan," jelasnya
Sebaliknya, terang Sa'pang, bilamana terdapat bukti bahwa prosedurnya tidak memenuhi syarat dan terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan sertifikat itu tdk mempunyai kekuatan mengikat maka sertipikat tersebut harus dibatalkan.
"Pembatalan sertifikat dapat dilakukan antara lain karena putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incrach), cacat administrasi, dilepaskan dengan sukarela oleh pemegang haknya dan eksaminasi yg dilakukan oleh menteri ATR/Ka BPN," dia memungkasi.
Terkini Lainnya
Kejari Makassar Sebut Oknum UPTD Koperasi dan UMKM Terlibat Pungli di Kawasan Kuliner Kanre Rong
Dua Pria Misterius Teror Pos Polisi di Makassar
Akhir Hidup Pria Luwu Timur Usai Bacok TNI dan Polisi Secara Membabi Buta
Simak juga video pilihan berikut:
Penjelasan UPT Kesatuan Pelaksanaan Hutan Walanae
Klarifikasi Badan Pertanahan Nasional
Sengketa Tanah
Hutan Lindung
Hutan Walanae
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Update Korban Longsor Tambang Suwawa Gorontalo: 35 Selamat, 10 Meninggal Dunia, 48 Hilang
HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah Oktober 2024
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli