, Pekanbaru - Ahli pidana Universitas Riau, Erdiansyah, memberi keterangan dalam sidang Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Erdiansyah dihadirkan oleh kuasa hukum Amril, Asep Ruhiyat dan rekannya.
Erdiansyah dicecar pertanyaan terkait apakah itu suap, gratifikasi hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement
Baca Juga
Beberapa pertanyaan mengarah ke dugaan suap Rp5,2 miliar terkait proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis. Uang ini beberapa waktu lalu sudah dikembalikan Amril Mukminin ke negara melalui penyidik KPK.
Menurut Erdiansyah, suap merupakan niat jahat seseorang terkait jabatan seseorang. Jika diringi niat baik, salah satunya dengan mengembalikan uang hasil tindak pidana, berarti tidak ada kerugian negara.
"Namun dari sisi pidana harus tetap dipertanggungjawabkan," kata Erdiansyah kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH, Kamis siang, 10 September 2020.
Amril juga didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019 dan Bupati Bengkalis 2016-2021.
Gratifikasi ini berasal dari pengusaha sawit Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu ada yang ditransfer atau diserahkan tunai.
Selama sidang berlangsung, Asep dan pengacara Amril Mukminin lainnya bertanya soal gratifikasi kepada Erdiansyah. Terutama terkait seorang yang menjalankan bisnis dengan pengusaha sebelum memangku jabatan sebagai kepala daerah.
Menurut Erdiansyah, selama perjanjian itu tidak menggunakan kekuasaan melekat tidak termasuk perbuatan pidana. Erdiansyah berpendapat itu merupakan ranah privat antara dua pihak.
Apalagi perjanjian itu, tambah Erdiansyah, ada akta notaris. Beda halnya dengan gratifikasi yang diberikan secara diam-diam tanpa ada perjanjian dan termasuk pendapatan tidak sah.
"Boleh saja seseorang berbisnis sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, sepanjang tidak menggunakan kekuasaan," kata Erdiansyah.
Simak video pilihan berikut ini:
Sebuah video menggambarkan puluhan warga memprotes pembuatan kanal sempat viral di media sosial. Dalam video itu, seorang warga mengatakan kejadian ini terjadi di Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Pulau Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sering Laporkan Kekayaan
Erdiansyah menjelaskan, perjanjian bisnis bisa berlangsung meskipun seseorang itu menjadi pejabat. Syaratnya harus dilaporkan dalam bentuk LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara).
LHKPN harus memuat dari mana sumber pendapatan dan ada item-item yang disebutkan detail, baik itu yang ditransfer ataupun diterima secara tunai.
Erdiansyah juga ditanyai terkait seseorang yang menjadi pengepul sawit dari warga dan mendapatkan Rp10 per kilogram. Usaha ini pernah dilakoni Amril sewaktu menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Kata Erdiansyah, itu tidak bisa dikatakan gratifikasi kalau ada perjanjian di bawah akta notaris. Apalagi dalam perjanjian ada dimuat persenan yang diterima.
"Kalau setelah menjabat (bupati) hubungan privat masih berjalan itu tidak masuk gratifikasi," sebut Erdiansyah.
Terkait LHKPN ini, Amril melalui pengacaranya memperlihatkan bukti laporan ke majelis hakim. Begitu juga dengan bukti perjanjian kerjasama Amril Mukminin dengan pengusaha sawit.
Selain Erdiansyah juga dihadirkan ahli pidana lainnya, Dr Zulkarnaen. Dosen dari Universitas Islam Riau ini juga ditanyai pendapatnya soal suap dan gratifikasi.
Zulkarnaen juga menyebut jika beberapa poin perkara tidak bisa dibuktikan dalam persidangan, maka dakwaan bisa batal demi hukum. Konsekuensinya terdakwa harus dibebaskan.
Terkini Lainnya
Warga Pekanbaru Tertipu Jual Beli Emas Online Ratusan Juta Rupiah
Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Pekanbaru Kekurangan Tenaga Medis
Pemberi Suap Rp3 Miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Bebas
Simak video pilihan berikut ini:
Sering Laporkan Kekayaan
Sidang Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Amril Mukminin
Korupsi Jalan di Bengkalis
Kabupaten Bengkalis
Rekomendasi
Dilakukan Diversi, Anak Pencuri Sepeda Motor di Bengkalis Beruntung Tak Dipenjara
Istri di Bengkalis Bantu Suami Edarkan Sabu, Mengaku untuk Persiapan Melahirkan
Kebakaran Ruko di Bengkalis, 4 Orang Tewas Terjebak Api
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Warung Dekat Markas Polisi di Bone Bolango Bebas Jualan Miras, Ada Beking Oknum?
Bobby Nasution: Titip Medan, Jaga Kota Ini
Bantah Salah Tangkap, Polda Jabar Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Sesuai Prosedur
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Gunung Ibu Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 3.000 Meter
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
Inkubator Literasi, Cara Edi Wiyono Temukan Bakat Penulis-Penulis Hebat di Daerah
Simak, Cara Efektif Membangun Kemampuan Sosialisasi yang Baik
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Berita Terkini
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
PKB Lirik Sandiaga Uno Maju Pilkada Jawa Barat 2024